TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerima Uang Muka Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar

Tersangka terima Rp10 juta dari pembeli Pulau Lantigiang

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Tersangka dalam kasus itu adalah penerima uang Rp10 juta dari pembeli. 

"Iya tersangkanya sudah ada. Dia penerima DP (uang muka), inisialnya KS," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan Zulkarnain kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Februari 2021.

1. Tersangka adalah keponakan dari penjual

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Hasan mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam dua hari terakhir. Terlebih, karena kasus ini juga sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen administrasi penjualan.

Sementara penerima uang muka yang menjadi tersangka adalah keluarga dekat dari Syamsul Alam, penjual tanah di Pulau Lantigiang, kepada pembeli bernama Asdianti Baso. "Iya dia itu (tersangka) adalah keponakannya," ucap Hasan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Pastikan Pulau Lantigiang di Selayar Tidak Dijual

2. Penyidikan terus berlanjut untuk mencari keterlibatan orang lain

IDN Times/Sukma Sakti

Lebih lanjut kata Hasan, penyidikan kasus ini tetap berjalan. Tidak menuntup kemungkinan, kata dia, tersangka lain bakal bertambah seiring dengan pemeriksaan keterangan saksi. 

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Selayar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara. 

Baca Juga: Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUN

Berita Terkini Lainnya