Penerima Uang Muka Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar
Tersangka terima Rp10 juta dari pembeli Pulau Lantigiang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Tersangka dalam kasus itu adalah penerima uang Rp10 juta dari pembeli.
"Iya tersangkanya sudah ada. Dia penerima DP (uang muka), inisialnya KS," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan Zulkarnain kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Februari 2021.
1. Tersangka adalah keponakan dari penjual
Hasan mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam dua hari terakhir. Terlebih, karena kasus ini juga sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen administrasi penjualan.
Sementara penerima uang muka yang menjadi tersangka adalah keluarga dekat dari Syamsul Alam, penjual tanah di Pulau Lantigiang, kepada pembeli bernama Asdianti Baso. "Iya dia itu (tersangka) adalah keponakannya," ucap Hasan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Pastikan Pulau Lantigiang di Selayar Tidak Dijual
Baca Juga: Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUN