Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 Pulau

Pemkab Selayar dukung langkah hukum TN Taka Bonerate

Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Marjani Sultan buka suara menyikapi kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.

Sultan mengatakan, Pemda Kepulauan Selayar mendukung langkah hukum pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato, yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada pertengahan Januari 2021.

"Jadi pada prinsipnya pemda mendukung upaya hukum kepada kepala balai taman nasional," kata Sekda Marjani Sultan kepada jurnalis, Selasa (2/2/2021). 

1. Pria yang mengklaim sebagai pemilik Lantigiang mengaku mempunyai sertifikat kepemilikan

Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 Pulauinstagram.com/rusdhy_karim

Sultan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pria bernama Syamsu Alam mengklaim sebagai pemilik Pulau Lantigiang. Syamsu mengaku memiliki surat kepemilikan yang diperoleh dari kakek-neneknya sejak 1942.

"Saya sendiri belum pernah melihat, itu hanya informasi," ungkap Sultan. 

Pemkab Selayar, kata Sultan, sudah mengantisipasi kejadian seperti ini. Pada 2009 lalu, Sultan mengatakan pihaknya pernah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialiasi aturan terkait pengelolaan pulau.

2. Pemkab menilai penjelasan pembeli pulau tidak masuk akal

Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 PulauPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Google Maps

Sebelumnya, pembeli Pulau Lantigiang bernama Asdianti Baso mengatakan tidak membeli pulau itu secara keseluruhan. Menurutnya, dia hanya membeli bidang tanahnya saja. 

Namun, Sultan menilai alasan Asdianti itu tidak masuk akal. "Tapi tanah yang dia beli sama dengan luasnya pulau itu. Pulau itu luasnya tujuh hektar, pulau itu tidak berpenduduk," ujar Sultan.

Menurutnya, bagaimana mungkin membeli tanah tanpa mengambil alih seluruh sumber daya yang ada di pulau. "Saya baca penjelasan dari ibu menteri LHK, dia katakan bahwa, masuk saja dalam kawasan taman nasional harus ada izin apalagi mau membeli tanah," tegasnya.

Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar

3. Pemkab tegaskan masyarakat tidak boleh buat sertifikat kepemilikan pulau

Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 PulauIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bersama dengan pihak balai TN Taka Bonerate, Pemkab Selayar berharap agar kasus penjualan Pulau Lantigiang segera diungkap kepolisian. Sultan berharap, kasus ini menjadi pelajaran kepada masyarakat bahwa aset negara tidak bisa dikuasai. 

"Kalau di dalam undang-undang konservasinya itu, semua tanah yang berada di dalam kawasan konservasi menjadi hak pakai bukan hak milik. Jadi, penduduk tidak boleh membuat sertifikat kan, apalagi menjual," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Belum Terima Laporan soal Penjualan Pulau Lantigiang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya