Pemkab: Pembeli Pulau Lantigiang hanya Beli Tanah tapi Luasnya 1 Pulau
Pemkab Selayar dukung langkah hukum TN Taka Bonerate
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Marjani Sultan buka suara menyikapi kasus penjualan Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.
Sultan mengatakan, Pemda Kepulauan Selayar mendukung langkah hukum pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato, yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian pada pertengahan Januari 2021.
"Jadi pada prinsipnya pemda mendukung upaya hukum kepada kepala balai taman nasional," kata Sekda Marjani Sultan kepada jurnalis, Selasa (2/2/2021).
1. Pria yang mengklaim sebagai pemilik Lantigiang mengaku mempunyai sertifikat kepemilikan
Sultan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pria bernama Syamsu Alam mengklaim sebagai pemilik Pulau Lantigiang. Syamsu mengaku memiliki surat kepemilikan yang diperoleh dari kakek-neneknya sejak 1942.
"Saya sendiri belum pernah melihat, itu hanya informasi," ungkap Sultan.
Pemkab Selayar, kata Sultan, sudah mengantisipasi kejadian seperti ini. Pada 2009 lalu, Sultan mengatakan pihaknya pernah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialiasi aturan terkait pengelolaan pulau.
Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar
Baca Juga: Gubernur Sulsel Belum Terima Laporan soal Penjualan Pulau Lantigiang