Pembelaan Nurdin Abdullah Disebut Sebatas Argumen
Pembelaan semestinya mampu menunjukkan bukti-bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nurdin Abdullah telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi selaku terdakwa perkara suap dan gratifikasi. Dia berharap dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum karena merasa tak bersalah. Nurdin juga ingin memenuhi janji-janjinya kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (MUI) Prof Hambali Thalib menerangkan bahwa pledoi merupakan pembelaan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar. Namun pledoi bukan sekadar berupa argumen.
"Bagaimana menyatakan bahwa itu adalah tidak benar, itu tidak cukup dengan argumen. Harus dia tunjukkan pada bukti-bukti yang bisa menggugurkan bukti yang yang dinyatakan penuntut umum," kata Hambali saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK
1. Penegak hukum perlu menelusuri fakta-fakta persidangan
Dibanding mempertimbangkan argumen, penegak hukum disarankan mengembangkan fakta-fakta dari proses panjang persidangan. Yakni keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh jaksa maupun terdakwa.
"Banyak fakta persidangan yang menurut saya perlu ditelusuri," ujar Hambali.
Hambali enggan berkomentar lebih dalam soal perkara Nurdin Abdullah. Dia khawatir pernyataannya akan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah