Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19
Suket bebas COVID-19 bakal dituangkan dalam regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman mengusulkan Pemerintah Kota Makassar agar menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III, daripada memberlakukan kewajiban surat keterangan (Suket) bebas COVID-19 bagi masyarakat.
PSBB yang disertai penererapan protokol kesehatan ketat dinilai akan jauh lebih efektif untuk menekan laju penyebaran virus. Sedangkan suket dianggap memberatkan masyarakat dan bisa memicu timbulnya kegaduhan baru.
"Sekarang harus diperketat dengan PSBB itu. Orang tidak boleh masuk (Makassar) tanpa masker. Anggaran kita besar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer kepada IDN Times, Rabu (1/7).
Baca Juga: Suket Bebas Corona Masuk Makassar Berpotensi Jadi Lahan Bisnis Baru
1. PSBB jilid III harus berbeda dengan yang sebelumnya
Subhan mengungkapkan, penerapan PSBB jilid III harus disertai dengan sikap tegas pemerintah. Pelaksanaannya harus berbeda dengan PSBB sebelumnya yang sempat digelar dua kali, pada 24 April hingga 22 Mei 2020.
Subhan menilai PSBB sebelummya hanya bersifat formalitas saja. Menurutnya, itu terbukti dengan angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat.
"Jadi memang harus diperketat diprotokol kesehatan. Seperti tidak boleh dulu berboncengan, kemudian fasilitasi orang yang mau rapid test di perbatasan dengan tidak berbayar. Jadi harus ada solusi bukan mempersulit masyarakat," ungkap Subhan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ingin Suket Bebas COVID-19 Diterapkan Tiap Daerah