Ombudsman Minta Masyarakat Melapor Jika Tak Dilayani Pemkot Makassar
Polemik penolakan tim detektor oleh sebagian warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan membuka pintu pelaporan bagi warga Kota Makassar yang tak dilayani atau dipersulit mengurus administrasi di instansi pemerintah. Sebelumnya Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengancam tak melayani warga jika menolak diperiksa Satgas Detektor COVID-19.
"Kalau ada masyarakat yang dipersulit pelayanannya hanya karena menolak untuk diperiksa oleh tim detektor, saya minta silakan laporkan ke Ombudsman," kata Kepala Ombudsman Sulsel Subhan Djoer saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Danny Ancam Penolak Detektor COVID Makassar Tak Dapat Layanan Publik
1. Ombudsman periksa pejabat bersangkutan jika menerima laporan dari masyarakat
Subhan menyatakan hal ini sebagai respons atas sikap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang dianggap bertindak semaunya. "Kita akan panggil pejabat Pemkot Makassar yang mempersulit warga hanya karena menolak. Karena itu tidak ada di dalam aturan," ujar Subhan.
Subhan bilang, tidak ada aturan bahwa masyarakat harus menunjukkan bukti telah diperiksa tim detektor bila mengurus administrasi. Baik yang bersentuhan langsung dengan pemerintah hingga di pusat-pusat pelayanan publik lainnya.
"Masyarakat tidak boleh diancam untuk tidak diberikan pelayanan publik, karena itu hak masyarakat dan diatur oleh undang-undang. Tidak ada di dalam undang-undang untuk dapat pelayanan harus punya QR code, ini pernyataan wali kota yang jadi tertawaan," jelas Subhan.
Baca Juga: Epidemiolog Kritik Detektor Makassar: Tidak Penuhi Syarat Skirining