MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya Haram
MUI sikapi ramainya pembahasan soal spirit doll
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyikapi fenomena maraknya spirit doll atau boneka berarwah.
Spirit doll belakangan menjadi tren yang ramai diperbincangkan. Umumnya pemilik boneka memperlakukan barang itu layaknya anak manusia.
"Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak-anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (7/1/2022)).
Baca Juga: MUI Sulsel Persilakan Ucapkan Selamat Natal, Asal Tak Ganggu Akidah
1. Boneka arwah bukan tren baru
Saat ini marak dijual boneka arwah secara online dengan harga hingga puluhan juta rupiah. Muammar menyebut spirit doll bukanlah hal yang baru, terutama bagi pecinta yang berbau mistis.
"Hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri," ucapnya.
Muammar mengatakan, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, serta dewa dan dewi. Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi.
"Boneka biasanya diletakkan di altar hingga menjadi objek pengabdian," jelas Muammar.
Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar