MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar

Rombongan pengantar jenazah sering ugal-ugalan di jalan raya

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan maklumat terkait rombongan pengantar jenazah yang sering kali bertindak barbar di jalan raya. Maklumat yang diterbitkan bernomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab.

"Maka kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban dosa jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis," kata Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin dalam siaran persnya, Minggu (14/11/2021).

1. Pengantar jenazah diminta mendoakan, bukan bersikap barbar

MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak BarbarIlustrasi. Tangkapan layar, petugas Polsek Bontoala menenangkan rombongan pengantar jenazah / Foto rekaman video

Maklumat MUI Sulsel itu juga mengimbau pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan. "Karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya," jelas Najamuddin.

Maklumat juga menyebut beberapa hak jenazah. Yakni, dimandikan, dikafani, disalati dan dikuburkan. "Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya," ujar Najamuddin.

2. Maklumat merujuk pertimbangan pendapat ulama terhadulu

MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak BarbarKantor MUI. Website resmi MUI

Maklumat yang diterbitkan MUI Sulsel, kata Najamuddin, telah melalui serangkaian pertimbangan pendapat ulama terdahulu. Najamuddin menyebut, salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Berikut terjemahannya:

"Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath. (HR Bukhari: 47)".

Dalam hadits lain, lanjut Najamuddin, Rasulullah SAW juga besabdah, bahwa apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya, (HR. Muslim). "Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah," ungkap Najamuddin.

Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal

3. Sikap barbar pengantar jenazah bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW

MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak BarbarIlustrasi. Tangkapan layar, petugas Polsek Bontoala menenangkan rombongan pengantar jenazah / Foto rekaman video

Selain hadis, MUI Sulsel juga merujuk dalam risalah berjudul Al-Adab Fi Al-Diin dalam Majmu'ah Rasail Al-Imam Al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). Yang terjemahannya sebagai berikut. "Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyuk. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya".

"Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput".

Selain itu, MUI Sulsel juga merujuk pada perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Namun menurut Najamuddin, perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan barbar dan pongah di jalan raya.

"Seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Najamuddin menambahkan, hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, karena dianggap menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan orang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengantar Jenazah yang Keroyok Anggota TNI di Gowa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya