MUI Gowa Tanggapi Dugaan Pesugihan dengan Menyakiti Anak
Perbuatan menyakiti bertentangan dengan syariat agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyayangkan kekerasan yang dialami bocah perempuan berinsial AP. Anak berusia enam tahun itu jadi korban dari orang tua sendiri, kakek, dan pamannya, diduga karena praktik pesugihan.
Ketua MUI Gowa KH Abu Bakar menyatakan apa pun alasannya, menyakiti anak melanggar syariat agama.
"Tidak ada agama apa pun yang mengajarkan menyiksa, apalagi anak sendiri," kata Ketua MUI Gowa KH Abu Bakar saat dihubungi IDN Times, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa
1. MUI Gowa kecam perbutan keji keluarga korban
Menurut Abu Bakar, perilaku keji yang diperbuat keluarga korban bertentangan dengan ajaran agama. MUI Gowa mengecam perbuatan ini.
"Bila kegiatan-kegiatan ini berhubungan dengan kepercayaan-kepercayaan tertentu, tentu ini adalah perbuatan yang tidak benar," kata Abu Bakar.
Abu Bakar menegaskan MUI Gowa menaruh perhatian serius terhadap peristiwa ini. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran praktik dugaan pesugihan.
"Kami tentu berharap juga kepada aparat agar bisa diungkap, sebenarnya bagaimana ini bisa terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Pesugihan, Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya