Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di Gowa

Kedua orang tua korban diobservasi di rumah sakit jiwa

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus orang tua yang mencungkil mata anaknya dari empat orang yang ditangkap. Dua orang itu tak lain adalah kakek korban dengan inisial BA (70) dan paman korban inisial US (44).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penahanan di Mapolres Gowa. Sementara kedua orang tua korban yaitu HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

"Yang jelas update-nya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Zulpan, Minggu (5/09/2021).

1. Mata bocah dicungkil diduga untuk tumbal pesugihan

Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di GowaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus orang tua cungkil mata anak ini menimpa bocah perempuan berinisial AP (6). Peristiwa memilukan ini terjadi di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Rabu 1 September 2021 siang.

Zulpan mengatakan aksi sadis oleh orang tua terhadap anaknya itu diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel pada bagian matanya,

Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban  HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021.

"Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," katanya.

Baca Juga: 9 Spot Wisata di Indonesia yang Dipercaya sebagai Tempat Pesugihan

2. Korban masih dirawat di rumah sakit

Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di GowaIlustrasi rumah sakit. IDN Times/Asrhawi Muin

Zulpan juga mengatakan bahwa saat ini korban masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa . 

"Dan saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Bocah Diduga Korban Pesugihan Keluarga, Mata Nyaris Hilang

3. Pelaku diancam 10 tahun penjara

Dua Orang jadi Tersangka Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak di GowaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan juga menerangkan kepolisian akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), tokoh agama tokoh masyarakat serta TNI Polri sebagai langkah preventif. Hal itu untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT No Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Pesugihan, Orang Tua di Gowa Congkel Mata Anaknya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya