Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah
IDI merujuk surat edaran Kemenag soal pedoman Idul Fitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota setempat agar mengaji ulang kebijakannya yang membolehkan salat Idul Fitri berjemaah.
Humas IDI Makassar dr. Wachyudi Muchsin mengatakan, Pemkot Makassar semestinya mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, yakni sebaiknya tidak salat berjemaah di daerah yang rawan penyebaran COVID-19. Merujuk data terkini Satgas Penanganan COVID-19, Kota Makassar masuk kategori zona oranye.
"Harusnya pemerintah kabupaten dan kota harus in-line dengan pemerintah pusat, melalui rilis data Satgas COVID-19 pusat," kata Wachyudi saat diwawancarai IDN Times via telepon, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Tekan COVID-19, Danny Tidak Bolehkan Salat Id di Masjid
1. IDI ingatkan surat edaran Kemenag
Wachyudi mengingatkan soal Surat Edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021, tertanggal 6 Mei 2021. Dalam surat yang berisi pedoman hari raya Idul Fitri itu, umat muslim diimbau salat Id di rumah saja jika lingkungannya berstatus zona merah atau oranye.
"Zona merah dan zona oranye, menurut surat edaran Kementerian Agama tidak boleh adakan salat Id (berjemaah)," ucap Wachyudi.
Baca Juga: Panduan Salat Idul Fitri bagi Warga Makassar, Utamakan Tempat Terbuka