TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Zona Oranye, IDI Anjurkan Masyarakat Salat Id di Rumah

IDI merujuk surat edaran Kemenag soal pedoman Idul Fitri

Ilustrasi. Salat berjemaah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota setempat agar mengaji ulang kebijakannya yang membolehkan salat Idul Fitri berjemaah.

Humas IDI Makassar dr. Wachyudi Muchsin mengatakan, Pemkot Makassar semestinya mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, yakni sebaiknya tidak salat berjemaah di daerah yang rawan penyebaran COVID-19. Merujuk data terkini Satgas Penanganan COVID-19, Kota Makassar masuk kategori zona oranye.

"Harusnya pemerintah kabupaten dan kota harus in-line dengan pemerintah pusat, melalui rilis data Satgas COVID-19 pusat," kata Wachyudi saat diwawancarai IDN Times via telepon, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Tekan COVID-19, Danny Tidak Bolehkan Salat Id di Masjid

1. IDI ingatkan surat edaran Kemenag

Salat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Wachyudi mengingatkan soal Surat Edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021, tertanggal 6 Mei 2021. Dalam surat yang berisi pedoman hari raya Idul Fitri itu, umat muslim diimbau salat Id di rumah saja jika lingkungannya berstatus zona merah atau oranye.

"Zona merah dan zona oranye, menurut surat edaran Kementerian Agama tidak boleh adakan salat Id (berjemaah)," ucap Wachyudi. 

2. Salat Id di zona aman tetap perhatikan protokol kesehatan

Humas IDI Makassar dr Wachyudi. IDN Times/IDI Makassar

Menurut surat yang sama, Kemenag merekomendasikan salat Id digelar berjemaah pada daerah berstatus zona kuning dan hijau, yang menandakan relatif aman dari penyebaran COVID-19.

Wachyudi menekankan bahwa salat Id di zona aman tetap mesti memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain mengurangi jemaah hingga 50 persen dari kapasitas lokasi. Selain itu, panitia masjid harus menugaskan petugas yang khusus mengawasi penerapan prokes.

Baca Juga: Panduan Salat Idul Fitri bagi Warga Makassar, Utamakan Tempat Terbuka

Berita Terkini Lainnya