TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswi Terdakwa Pembunuh Selebgram di Makassar Divonis 10 Tahun Bui

Mahasiswi membunuh AP, selebgram di Makassar pada Maret 2021

Petugas Polsek Panakkukang, mengolah tempat kejadian perkara temua mayat di wisma/Polsek Panakkukang

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AS (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap selebgram Ari Pratama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/10/2021).

1. Terdakwa sempat dituntut 12 tahun penjara

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar. Terdakwa sempat dituntut 12 tahun penjara. AS didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan kombinasi.

Dalam amar putusannya, vonis 10 tahun untuk terdakwa akan dikurangi pemotongan masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. JPU diperintahkan untuk langsung menahan terdakwa. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Faisal.

Baca Juga: Kasus Selebgram Makassar Tewas Ditikam, Korban dan Pelaku Berpacaran

2. Korban ditikam di dalam kamar wisma

Petugas Polsek Panakkukang, mengolah tempat kejadian perkara temua mayat di wisma/Polsek Panakkukang

Peristiwa pembunuhan terhadap Ari Pratama terjadi di wisma di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat, 5 Maret 2021. Pembunuhan terekam CCTV Wisma. Korban terlihat sempat turun ke lobi meminta pertolongan ke karyawan wisma usai ditikam dengan sebilah pisau.

Setelah diselidiki, polisi menangkap AS. Mahasiswi salah satu kampus swasta di Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi," kata Kompol Supriady Idrus, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Selebgram Makassar Dilaporkan Dugaan Pornografi di Medsos

Berita Terkini Lainnya