Mahasiswi Terdakwa Pembunuh Selebgram di Makassar Divonis 10 Tahun Bui
Mahasiswi membunuh AP, selebgram di Makassar pada Maret 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AS (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap selebgram Ari Pratama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/10/2021).
1. Terdakwa sempat dituntut 12 tahun penjara
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar. Terdakwa sempat dituntut 12 tahun penjara. AS didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan kombinasi.
Dalam amar putusannya, vonis 10 tahun untuk terdakwa akan dikurangi pemotongan masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. JPU diperintahkan untuk langsung menahan terdakwa. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Faisal.
Baca Juga: Kasus Selebgram Makassar Tewas Ditikam, Korban dan Pelaku Berpacaran
Baca Juga: Selebgram Makassar Dilaporkan Dugaan Pornografi di Medsos