Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan Praperadilan
Jadi tersangka karena diduga merusak aset kantor parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Suprianto alias Ijul, salah satu dari 10 demonstran di Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap terkesan janggal.
Suprianto dan sejumlah mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai demo yang berakhir ricuh di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis, 22 Oktober 2020. Saat itu oknum pengunjuk rasa menyerang Kantor Partai NasDem serta merusak ambulans.
Kuasa hukum Ijul asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan mengatakan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar sudah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan kepada majelis hakim.
"Yang menyerahkan, kami selaku pemohon dan termohon. (Salinan) Kesimpulan tidak dibacakan dan langsung disetorkan ke hakim," kata Edhy kepada IDN Times saat dihubungi, Senin siang.
Baca Juga: KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan Tersangka
1. Proses penetapan tersangka dianggap cacat prosedur
Edy mengatakan, pihaknya selaku pemohon menemukan kejanggalan alias cacat prosedur dalam penetapan tersangka Ijul. Mahasiswa Universitas Negeri Makassar ini, ditetapkan tersangka oleh karena dianggap terlibat dalam perusakan fasilitas partai.
Sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, kata Edy, Ijul tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi. Dia jadi tersangka sejak Jumat, 23 Oktober 2020.
"Syarat penetapan tersangka, penangkapan dan syarat penahanan tidak terpenuhi. Karena faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, itu saja," ungkap Wakil Direktur LBH Makassar ini.
Edy mengatakan, sidang perdana praperadilan dimulai sejak 25 November 2020 lalu. Pemeriksaan terlapor dan pelapor, hingga tahapan pembuktian juga sudah digelar dalam sidang sebelumnya. Sidang penyerahan kesimpulan hari ini kata Edy, berlangsung sangat singkat. Pihaknya sebagai pemohon dan polisi sebagai termohon sama-sama menyerahkan salinan kesimpulan kepada ketua majelis hakim persidangan, Rusdianto Lole.
Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan