KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan Tersangka

Satu dari tersangka adalah pimpinan FMN Makassar

Makassar, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, melayangkan surat terbuka untuk Polda Sulsel terkait penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Ijul, pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok di Jalan AP Pettarani. Kontras Sulawesi menyebut, Ijul merupakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka.

"Mengecam tindakan penahanan terhadap Ijul dan massa aksi yang lainnya dan segera membebaskan setiap massa aksi yang ditahan tanpa prosedur hukum dan bukti yang kuat," kata pelaksana tugas Koodinator Kontras Sulawesi, Asyari Mukrim dalam rilis yang diterima jurnalis, Senin (26/10/2020).

1. Kontras Sulawesi anggap ada kejanggalan dalam penangkapan hingga penetapan tersangka

KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan TersangkaIlustrasi. Polisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asyari merunut, upaya penangkapan Ijul berawal saat kepolisian membubarkan demonstrasi pada Kamis, 22 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. Jumat, 23 Oktober 2020, sekitar pukul 04.20 WITA, sekitar 20 orang anggota reserse mendatangi sekretariat FMN dengan maskud menangkap Ijul.

"Saat dimintai surat tugas, mereka tidak langsung memperlihatkan dengan alasan disimpan dimobil. Sekitar 20 menit, mereka memperlihatkan berkas, namun ditarik kembali sebelum sempat dibaca oleh kawan-kawannya di sekretariat," tutur Asyari.

Polisi kata Asyari, berdalih bahwa Ijul diduga terlibat dalam aksi pembakaran ambulans dalam unjuk rasa di Jalan AP Pettarani. Padahal, menurut Asyari, FMN tidak tergabung dalam aksi berujung perusakan yang ditudingkan kepolisian. "Ijul diduga terlibat dari pengakuan salah satu massa aksi yang ditangkap di Polrestabes Makassar," ujar Asyari.

2. Surat pemanggilan pemeriksaan dianggap cacat prosedur

KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan TersangkaKapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asyari lebih jauh menjelaskan, polisi yang gagal membawa Ijul saat itu, meminta agar Ijul bersama kawan-kawannya termasuk kuasa hukumnya ke Polrestabes Makassar pukul 10.00 WITA, untuk dimintai keterangan. Handphone milik Ijul sempat disita beberapa saat. Polisi kemudian mengembalikan handphone tersebut setelah Ijul berjanji untuk datang sesuai waktu yang disepakati.

Pukul 09.30 WITA, Ijul dan beberapa orang kawannya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk berkonsultasi. "LBH Makassar lantas menyampaikan bahwa secara prosedural, pemanggilan yang ditujukan untuk Ijul sudah cacat prosedural. Ijul tidak berkewajiban untuk hadir karena surat pemanggilan tidak jelas," ungkap Asyari.

Ijul akhirnya diminta untuk tetap di kantor LBH Makassar. Sementara kawan-kawan Ijul berdemonstrasi di depan kantor Polrestabes Makassar sekitar pukul 16.30 WITA, terkait upaya penangkapan terhadap Ijul, sekaligus mendesak polisi agar membebaskan belasan orang yang sebelumnya telah ditangkap.

3. Dijemput paksa dari kantor LBH Makassar

KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan TersangkaLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Asyari, pukul 21.00 WITA, sebanyak 10 orang reserse dengan surat tugas datang ke kantor LBH Makassar menjemput Ijul. Bersama polisi, Ijul kemudian dibawa ke sekretariat FMN dengan alasan pencarian barang bukti. Karena sekretariat dalam keadaan kosong, Ijul kemudian diminta untuk mengambil pakaian dan sepatu yang bukan miliknya.

"Pengakuannya (Ijul) dia dipaksa memegang barang tersebut. Saat itu warga dan anggota FMN dilarang masuk. Hanya polisi dan Ijul. Ijul kemudian diangkut oleh Jatanras diikuti oleh tiga orang anggota FMN menuju ke Polrestabes. Namun mereka kehilangan jejak di Jalan Hertasning," ungkap Asyari.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam menyatakan, pihaknya bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, kata Merdisyam, mengarahkan petugas menangkap orang-orang yang terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum dan aset inventaris partai NasDem di sela aksi demonstrasi.

"Kami tidak akan melalukan, menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak didasari dengan bukti yang kuat," kata Merdisyam dalam ekspos penambahan tersangka perusakan fasilitas umum dan Partai NasDem di Kantor Polrestabes Makassar, Senin petang.

Baca Juga: Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang

4. Tiga orang tersangka anak di bawah umur

KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan TersangkaKapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos tersangka di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam mengungkapkan, orang-orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang digelar kepolisian. Kapolda menjelaskan, saksi dan barang bukti berupa batu, pecahan kaca, hingga inventaris umum dan kantor partai yang dirusak jadi dalih polisi meningkatkan status 13 orang sebagai tersangka.

Enam tersangka mahasiswa adalah, SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Tersangka lainnya, adalah MA (18), MS (22) juru parkir, MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).

Tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukumam di atas lima tahun penjara. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak.

Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya