TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Pelajari Kasus Dugaan Polisi Aniaya Dosen UMI di Makassar

Korban AM masih menjalani rawat jalan

Demonstrasi UU Ciptaker di depan Kantor DPRD Sulsel, 8 Oktober 2020. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI merespons permohonan perlindungan terhadap AM, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.

AM jadi korban salah tangkap dan diduga dianiaya oknum polisi pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, 8 Oktober 2020 lalu. Saat kejadian, polisi tengah membubarkan massa demonstran.

"Mereka (tim LPSK) meminta keterangan langsung ke korban. Korban kemudian menjelaskan secara detail kronologis kejadian dugaan pemukulan oleh oknum aparat kepolisian," kata Ketua Perhimpunan Badan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh, pada keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI

1. PBHI pertanyakan hasil visum korban

AM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

LPSK, kata Aziz, berencana mengunjungi Kantor Kepolisian Daerah Sulsel hari ini. Salah satu tujuannya untuk mempertanyakan progres aduan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban.

Azis mengatakan pihaknya juga meminta LPSK agar mempertanyakan soal hasil visum korban. Sebab hingga kini penyidik disebut belum mengambil alih.

"Padahal sesuai mekanisme, sehari setelah pelaporan, penyidik sudah harus memegang hasil visum sebagai alat bukti," ucap Aziz.

2. LPSK masih akan membahas permintaan perlindungan

Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Aziz menyebut penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan dosen UMI belum jelas progresnya. PBHI sudah berupaya membantu penyidik, termasuk dengan turut mengumpulkan bukti-bukti.

"Jadi korban berharap agar LPSK serius mengawal dan me-monitoring proses kasusnya sebagai bentuk perlindungan hak prosedural korban," tegas Aziz.

Yogi Suryamansyah yang mewakili tim penelaah LPSK RI menjelaskan, pihaknya sudah menerima permintaan korban untuk dilindungi. Makanya LPSK menemui langsung korban untuk mendengarkan keterangannya secara langsung. Sikap selanjutnya masih menunggu keputusan pimpinan.

"Keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan akan segera kami bawa ke rapat paripurna pimpinan di LPSK RI di Jakarta," ujar Yogi.

LPSK juga menyarankan korban mengajukan permohonan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan medis. Sehingga seluruh biaya pengobatan medis akan dibiayai oleh LPSK. Sebab menurut informasi yang diterima PBHI Sulsel, korban AM hingga kini masih menjalani rawat jalan di rumah sakit karena penyempitan saraf di leher dan kepalanya.

Baca Juga: Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMI

Berita Terkini Lainnya