LPSK Pelajari Kasus Dugaan Polisi Aniaya Dosen UMI di Makassar
Korban AM masih menjalani rawat jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI merespons permohonan perlindungan terhadap AM, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.
AM jadi korban salah tangkap dan diduga dianiaya oknum polisi pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, 8 Oktober 2020 lalu. Saat kejadian, polisi tengah membubarkan massa demonstran.
"Mereka (tim LPSK) meminta keterangan langsung ke korban. Korban kemudian menjelaskan secara detail kronologis kejadian dugaan pemukulan oleh oknum aparat kepolisian," kata Ketua Perhimpunan Badan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh, pada keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI
1. PBHI pertanyakan hasil visum korban
LPSK, kata Aziz, berencana mengunjungi Kantor Kepolisian Daerah Sulsel hari ini. Salah satu tujuannya untuk mempertanyakan progres aduan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban.
Azis mengatakan pihaknya juga meminta LPSK agar mempertanyakan soal hasil visum korban. Sebab hingga kini penyidik disebut belum mengambil alih.
"Padahal sesuai mekanisme, sehari setelah pelaporan, penyidik sudah harus memegang hasil visum sebagai alat bukti," ucap Aziz.
Baca Juga: Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMI