Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMI

Dosen AM diduga dipukul belasan polisi saat demo UU Ciptaker

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap AM, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). AM melaporkan dirinya dikeroyok belasan polisi saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, 8 Oktober 2020 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sudah meminta keterangan sejumlah orang pada penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Sudah ada lima orang yang kita periksa namun baru pada batas saksi saja. Ada dari kepolisian ada juga dari warga sekitar," kata Ibrahim kepada jurnalis di kantornya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: LBH Minta Polda Terbuka soal Sanksi Kasus Polisi Tembak Warga

1. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi

Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMIPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Korban didampingi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Sulsel pada 12 Oktober 2020 lalu. Dia merasa dirinya menjadi korban salah tangkap dan perbuatan represif aparat.

Dosen AM termasuk dalam daftar 200 lebih orang yang ditangkap pada gelombang demonstrasi di Makassar, 8 Oktober 2020. Dia sempat ditahan di Polrestabes Makassar selama satu hari.

Ibrahim menyatakan penyidik langsung bekerja sejak menerima laporan dugaan penganiayaan. Termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Tujuan kita memeriksa saksi untuk memperjelas rangkaian fakta kejadiannya. Kita membutuhkan saksi-saksi yang bisa menunjukkan fakta-fakta tersebut," ucap Ibrahim.

2. Polda berjanji menangani kasus secara transparan

Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMIAM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Ibrahim menyatakan Polda Sulsel berkomitmen mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilaporkan dosen AM. Dia berjanji pihaknya bersikap transparan dalam memproses laporan korban.

Sejauh ini, kata Ibrahim, kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Nanti datanya akan kita keluarkan, setelah hasil pemeriksaannya semuanya sudah lengkap," ucap Ibrahim.

3. Polisi masih mengejar pelaku perusak pos lantas dan videotron

Polisi Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan Dosen UMIPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Di sisi lain, Ibrahim menyatakan Polda Sulsel masih mengejar pelaku perusakan pos polisi lalu lintas dan videotron di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Perusakan terjadi pada gelombang unjuk rasa 8 Oktober.

Ibrahim menyebut ciri-ciri pelaku sudah didapatkan. Tapi penyidik masih perlu menyelidiki lebih lanjut soal itu, sebelum menangkap yang bersangkutan.

"Masih dalam penyelidikan dan sudah teridentifikasi. Kami akan periksa kembali beberapa orang yang sudah didata sebelumnya," kata Ibrahim.

Baca Juga: 11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya