Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf
Polisi belum menetapkan status tersangka pada AM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Penyidik memeriksa pria berusia 60 tahun itu kemarin, Kamis, 13 Agustus 2020. AM diperiksa dalam penyidikan sebagai saksi terlapor.
"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Kasus Dugaan Guru Mengaji Cabul Naik ke Penyidikan
1. AM sudah layak dijadikan tersangka
Khairul menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebenarnya AM sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana, sesuai yang dilaporkan tiga korban.
Tapi polisi menunda penetapan status dari saksi menjadi tersangka. Sebab penyidik masih menjadwalkan ekspos secara internal.
"Akan digelarkan (hasil pemeriksaan) dulu sebelum ditetapkan (tersangka)," ucap Khairul.
Baca Juga: Viral Guru Mengaji di Makassar Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun