Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Dugaan Guru Mengaji Cabul Naik ke Penyidikan

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menyelesaikan gelar perkara dugaan pelecehan seksual oleh guru mengaji berinisial AN.

Polisi sejauh ini menerima laporan dari tiga orang korban. Mereka merupakan murid mengaji AN. Berdasarkan laporan itu, gelar perkara dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020.

"Sudah gelar (perkara) dan disepakati ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail kepada IDN Times, Rabu (12/8/2020).

1. Oknum guru mengaji AN belum ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Ismail mengatakan, dalam gelar perkara, polisi mempertemukan antara pelapor sekaligus korban yang diwakili orang tua, dengan saksi serta terlapor AN. Penyidik memerlukan bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu sebagai tersangka.

Penyidik sudah memeriksa AN. Namun pemeriksaannya masih dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan visum terhadap korban sebelum menetapkan status tersangka kepada oknum guru mengaji itu.

"Belum (penetapan tersangka)," ungkap Ismail.

2. Seluruh korban menjalani pemulihan kondisi fisik dan mental

Ketua TRC P2TP2A Makasar Makmur. IDN Times / Sahrul Ramadan

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar Makmur mengungkapkan, seluruh korban dugaan pelecehan saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Mereka kini telah di tempatkan di rumah Aman P2TP2A.

"Pertama itu kita bagaimana trauma healing (korban) supaya bisa cepat pulih kembali. Kita memang lakukan pendampingan. Dan ada disesuaikan dengan protap anak ini jangan ada orang banyak yang bertanya kepada mereka," kata Makmur saat dikonfirmasi terpisah.

Makmur bilang, ada lima korban yang saat ini ditangani. Tiga di antaramya adalah mereka yang telah melapor secara resmi ke unit PPA Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM 9 (9). Dua lainnya belum melapor secara resmi. Makmur memastikan, kondisi korban perlahan  membaik pascapendampingan.

3. LBH APIK Sulsel edukasi agar korban lain berani melaporkan kasus ini

Ilustrasi. Pendamping hukum, Nur Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel saat ini tengah berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga korban lainnya agar bersuara. Proses edukasi dilakukan mendatangi langsung lingkungan korban yang pertama melapor.

Pihak keluarga korban lainnya, khawatir melaporkan kejadian ini. Selain menganggapnya sebagai aib, mereka juga berdalih tak punya biaya untuk membayar jasa pendamping hukum. Padahal, menurut LBH kasus ini penting agar pelaku mendapat efek jera atas perbuatan kejinya.

"Laporan itu yang kami dapatkan. Makanya kami sangat mengharapkan dan mendorong agar yang lain ini, terbuka. Ke polisi atau kita koordinasikan juga ke P2TP2A," ujar Akifah, pendamping hukum tiga korban, saat dikonfirmasi sebelumnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us