TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Unjuk Rasa Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di depan Unhas

Aliansi Mahasiswa Makassar unjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. (IDN Times/Istimewa)

Makassar, IDN Times - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar berunjuk rasa di depan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (13/3).

Aksi yang digelar di depan pintu satu Kampus Unhas sebagai respons penolakan mahasiswa terkait rencana pemerintah menerapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"RUU Cilaka merupakan salah satu produk Omnibus Law yang menyengsarakan," kata Abdul Kadir, salah satu partisipan aksi unjuk rasa Mahasiswa Makassar Menolak Omnibus Law Cilaka.

1. Omnibus Law RUU Cipta Kerja disebut produk hukum yang menindas rakyat

Alianasi Mahasiswa Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

Mahasiswa menilai, RUU Cipta Kerja memberikan karpet merah perusahaan multinasional dan oligarki untuk menanamkan dan mengelola aspek kekayaan negara melalui investasi. Atau dengan kata lain, memberikan ruang seluas-luasnya demi kepentingan modal dan menyingkirkan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga dianggap mahasiswa sebagai suatu produk hukum yang dipaksakan. Menurut mereka, ada 82 UU dengan 1194 pasal dengan substansi rancangan 11 klaster yang berbelit.

"Misalnya saja RUU tersebut memangkas hak buruh, melegitimasi eksploitasi sumber daya alam, monopoli tanah rakyat, komersialisasi pendidikan serta lepasnya tanggung jawab negara untuk mensejahterakan rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: Sederet Alasan Kuat Aliansi Mahasiswa Unhas Tolak Omnibus Law

2. Omnibus Law memberangus kepentingan rakyat

Makar Makassar berunjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. IDN Times/Istimewa

Masalah lain yang dimunculkan dalam rencana penerapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, menurut mereka, seperti legitimasi terhadap tindakan eksploitasi sumber daya alam dengan menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Padahal Amdal, menurut mahasiswa, selama ini menjadi jaring pengaman bagi kelestarian lingkungan. Kemunculan Omnibus Law dianggap memberangus semua aturan untuk menjaga stabilitas dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam.

"RUU Cilaka ini memberikan peluang bagi korporasi industri untuk mendapatkan akses terhadap tanah rakyat. Seperti panjangnya waktu hak guna usaha (HGU) yang artinya industri korporasi sangat diuntungkan dan dipentingkan ketimbang hak kelola rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa, Serikat Buruh di Sulsel Menolak Keras Omnibus Law 

Berita Terkini Lainnya