TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Polisi Tembak Perampok Bersenjata Tajam di Makassar

Pelaku bersaudara menggasak barang di rumah seorang dosen

Ekspos tangkapan dua bersaudara, residivis pencurian di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Polisi menembak dua orang bersaudara pelaku perampokan di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan atas sejumlah kasus pencurian dan kekerasan, salah satunya di rumah seorang dosen di Makassar.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Tim Resmob Polres Parepare, menangkap dua pelaku, HA (22) dan RA (30), di Jalan Puaccara, Kota Parepare, Rabu 17 Februari 2021. Mereka merupakand warga Jalan Serigala, Makassar.

"Ada empat tempat kejadian perkara kalau (menurut) hasil pengembangan (terhadap) dua tersangka ini. Semuanya di bulan Februari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Polisi Tembak Komplotan Perampok Rumah Mewah di Makassar

1. Pelaku menyekap dan mengancam korbannya dengan senjata tajam

Ekspos tangkapan dua bersaudara, residivis pencurian di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Agus mengatakan, dua tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah seorang dosen, di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Saat kejadian, pelaku menyekap dan mengancam korbannya dengan badik, sehingga terpaksa menunjukkan lokasi penyimpanan barang berharga dan perhiasan.

"Barang bukti beberapa alat elektronik dan perhiasan emas. Kerugian di rumah dosen ditaksir Rp70 juta lebih," ucap Agus.

Dua tersangka juga disebut merampok di sejumlah lokasi di Makassar dan daerah sekitarnya. Selain mencuri perhiasan, mereka juga membawa kabur sepeda motor milik korban.

2. Pencuri memanfaatkan situasi rumah dan lingkungan yang sepi

Ekspos tangkapan dua bersaudara, residivis pencurian di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Agus menjelaskan, setiap beraksi, pelaku perampokan ini lebih dulu memetakan situasi kondisi lingkungan dan rumah korbannya. Mereka biasanya beraksi di malam hari, saat penghuni rumah sedang beristirahat.

Mereka mencongkel pintu dan jendela rumah dengan linggis, obeng serta perkakas lainnya. Mereka juga menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Barang hasil curian, menurut pengakuan pelaku, dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

 "Nanti kita dalami lagi pelaku lainnya atau penadah," ucap Agus. 

3. Dua tersangka ditembak karena dianggap melawan dan berupaya kabur

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menyebut dua tersangka ditembak di bagian kaki karena dianggap melawan petugas dan berupaya kabur saat ditangkap. Saat penyergapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti barang curian yang belum sempat dijual. Barang tersebut berupa ponsel hingga perhiasan.

Menurut penyelidikan, dua bersaudara ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka kini masih ditahan di kantor Polrestabes Makassar. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Agus. 

Berita Terkini Lainnya