TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Umumkan Rencana Geledah, ICW: Itu Konyol

KPK diminta kerja sama dengan Interpol untuk kejar Harun

(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Makassar, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng pihak Interpol dalam memburu dan menangkap tersangka Harun Masiku.

Harun Masiku yang sudah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan itu terseret kasus dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Ini yang menjadi problem, seharusnya sekarang KPK bisa berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice kepada yang bersangkutan," kata peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam kunjungannya di Makassar, Senin (13/1).

Harun disebut-sebut sebagai pemberi suap ke Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR.

Belakangan, Harun dikabarkan sedang tidak berada di wilayah Indonesia. Tertanggal 6 Januari 2020, Harun Masiku sudah berada di Singapura.

Baca Juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah ke Singapura Sejak 6 Januari

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK dan Kewenangannya yang Luar Biasa

Baca Juga: Dewas KPK Telah Berikan Izin Geledah untuk Perkara Suap KPU

1. ICW menilai revisi UU KPK persulit KPK

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepada wartawan, Kurnia menilai, KPK terkesan mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu dan Harun tersebut. Contoh sederhana, imbuhnya, saat penyidik KPK "gagal" menggeledah kantor PDI Perjuangan.

"Dan kita menilai hambatan itu berasal dari UU KPK baru. Yang mana dulu penggeledahan itu bisa dilakukan cepat tanpa harus izin pengadilan negeri (PN) dulu. Tapi hari ini, dewan pengawas (Dewas) itu sendiri yang menjadi hambatan utama dari proses penegakan hukum di KPK," ucap Kurnia.

Selain itu, lanjut Kurnia, ada indikasi pelemahan di internal KPK yang dianggap sangat kuat. Kurnia bahkan tak habis pikir setelah membaca pemberitaan media massa di mana KPK mengumumkan rencana penggeledahan bakal dilaksanakan pekan ini. "Ini kan konyol. Karena pelaku korupsi akan berupaya untuk menyembunyikan atau bahkan menghilangkan barang bukti tersebut," katanya.

Sebelum revisi undang-undang, KPK tak pernah mengumumkan rencana penggeledahannya agar bisa mendapatkan barang bukti yang maksimal.

1. Menurut ICW, PDI Perjuangan harusnya bisa membantu KPK untuk mencari keberadaan Harun

Kantor DPD PDIP Sumsel di Palembang yang diduga ikut diperiks KPK terkait OTT Komisioner KPU/IDN Times/Rangga Erfizal

Meski PDI Perjuangan mengaku sudah memecat Harun sebagai kader, ICW  menilai, partai banteng moncong putih itu seharusnya bisa membantu KPK dalam mencari Harun. 

"Kami juga mendorong stakeholder yang menangani perkara ini, yang mana dia (Harun) kan dulu caleg PDIP. (Harun) penting bagi KPK untuk melihat konstruksi kasus ini lebih detail," jelas Kurnia.

Menurut Kurnia,  PDI Perjuangan harusnya kooperatif dan memberikan data-data terkait yang hal-hal relevan kepada KPK dalam upaya pengusutan kasus ini. 

Baca Juga: Perjalanan "Kilat" DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK

Berita Terkini Lainnya