KPK Sita Barang Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah
KPK juga geledah kantor salah satu tersangka di Bulukumba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti tambahan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, barang bukti disita setelah petugas menggeledah dua tempat di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa, 13 April 2021.
"Yaitu di rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon, Kota Makassar," kata Fikri, Rabu (14/4/2021).
1. Barang bukti yang disita diduga berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK
Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa peralatan elektronik. Hanya saja, Fikri tidak menyebut rinci barang elektronik yang dimaksudkan.
Kendati begitu menurut Fikri, penyidik menduga kuat bahwa barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Makassar, berkaitan erat dengan kasus yang sementara ditangani.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," tegas Fikri.
Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK