TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Jika terbukti melanggar etik, pelaku harus diproses pidana

Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Keluarga tiga orang korban penembakan polisi di Makassar berharap pelaku dihukum seadil mungkin. Propam Polda Sulawesi Selatan mengagendakan sidang etik terhadap 12 anggota polisi pada Kamis, 24 September 2020.

"Kami berharap ini bisa berjalan secara tranparan dan akuntabel dan juga pemeriksannya betul-betul serius untuk membuktikan itu kesalahanya," kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur

1. Polisi diminta tidak mengintervensi warga sebagai saksi

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penembakan terhadap warga sipil terjadi di Jalan Barukang Makassar, Minggu 30 Agustus 2020 lalu. Dalam kejadian itu, seorang korban, AJ, meninggal dengan luka tembak di kepala. Dua korban lain, IB dan AM, terkena tembak di kaki.

LBH meminta pengusutan kasus penembakan dituntaskan. Polda juga harapkan tidak mengintervensi seluruh saksi dalam proses hukum terhadap anggota polisi. Sebab menurut Azis, saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian bisa memberikan keterangan dengan jelas terkait peristiwa.

"Mereka juga harus memastikan bahwa saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan, desakan dan bebas dalam persidangan. Mudah-mudah hasilnya sesuai yang kita harapkan," kata Azis yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.

2. Jika terbukti disidang etik, polisi pelanggar harus diproses pidana

Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Azis meminta proses hukum tidak sampai di sidang etik. Jika 12 polisi terbukti melanggar prosedur, mereka harus diproses secara pidana. Sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sulsel.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik dan disiplin, mudah-mudahan itu membuka jalan untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidananya di dalam," ujar Azis.

Baca Juga: Polisi Penembak 3 Warga Makassar Terancam Penurunan Pangkat

Berita Terkini Lainnya