Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius
Jika terbukti melanggar etik, pelaku harus diproses pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Keluarga tiga orang korban penembakan polisi di Makassar berharap pelaku dihukum seadil mungkin. Propam Polda Sulawesi Selatan mengagendakan sidang etik terhadap 12 anggota polisi pada Kamis, 24 September 2020.
"Kami berharap ini bisa berjalan secara tranparan dan akuntabel dan juga pemeriksannya betul-betul serius untuk membuktikan itu kesalahanya," kata penasihat hukum korban, Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur
1. Polisi diminta tidak mengintervensi warga sebagai saksi
Penembakan terhadap warga sipil terjadi di Jalan Barukang Makassar, Minggu 30 Agustus 2020 lalu. Dalam kejadian itu, seorang korban, AJ, meninggal dengan luka tembak di kepala. Dua korban lain, IB dan AM, terkena tembak di kaki.
LBH meminta pengusutan kasus penembakan dituntaskan. Polda juga harapkan tidak mengintervensi seluruh saksi dalam proses hukum terhadap anggota polisi. Sebab menurut Azis, saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian bisa memberikan keterangan dengan jelas terkait peristiwa.
"Mereka juga harus memastikan bahwa saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan, desakan dan bebas dalam persidangan. Mudah-mudah hasilnya sesuai yang kita harapkan," kata Azis yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.
Baca Juga: Polisi Penembak 3 Warga Makassar Terancam Penurunan Pangkat