Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur

Mereka dijadwalkan menjalani sidang pekan ini

Makassar, IDN Times - Jajaran Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah merampungkan berkas perkara belasan anggota polisi dalam peristiwa penembakan tiga orang warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Dari 16 yang diperiksa, empat di antaranya dinyatakan tidak menyalahi aturan. "Ada 12 anggota yang dianggap menyalahi prosedur saat tugas," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada jurnalis, Senin (21/9/2020).

1. Perampungan berkas untuk persiapan sidang pekan ini

Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar ProsedurIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Ibrahim menjelaskan, perampungan berkas sebagai rangkaian atau tahapan lanjutan jelang proses persidangan 12 anggota polisi. Umumnya, mereka bertugas sebagai reserse dalam struktur atau jajaran Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Ujung Tanah.

Kata Ibrahim, sidang diagendakan digelar dalam waktu dekat ini. Untuk pembuktian bersalah atau tidaknya, menunggu hasil sidang. "Berkas sudah siap, saran hukum semua juga sudah diajukan rencananya hari Kamis (24 September) nanti akan diadakan sidangnya," ungkap Ibrahim.

2. Sebanyak 12 anggota polisi belum diperiksa kondisi psikisnya

Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar ProsedurIlustrasi. Suasana di rumah sakit Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, kata Ibrahim, pihaknya belum memeriksa kondisi psikis 12 anggota dalam kasus tersebut. Mengingat, mereka masih menjalani proses hukum lanjutan. Ibrahim bilang, anggotanya masih merasa tertekan akibat kejadian tersebut.

Kasus itu diketahui terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari lalu. Ketiga korban masing-masing adalah, IB, AM dan AJ. Korban AJ meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Sementara IB dan AM tertembak di bagian kaki.

"Pemeriksaan psikis ini kan memang harus menggunakan modul-modul tertentu. Tetapi waktu kita amankan di awal ada (anggota) yang trauma. Merasa menyesal kenapa ada kejadian seperti itu," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Satu Korban Diduga Ditembak Polisi di Makassar Meninggal Dunia

3. Polda Sulsel minta maaf jika pelayanan masyarakat terganggu

Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar ProsedurKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memimpim apel pasukan di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Di luar itu lanjut Ibrahim, pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Permintaan maaf dilayangkan, karena pelayanan masyarakat di jajaran kantor tempat di mana anggota bertugas terganggu. "Memang stres ditambah lagi beban dari tujuannya baik untuk melayani masyarakat malah mereka yang kena periksa," ujar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kejadian saat itu diawali dari pendalaman sebagai wujud pelayanan masyarakat. Belakangan, peristiwa yang tidak terduga ini kemudian terjadi. "Kami mohon maaf atas kondisi tersebut. Ada laporan-laporan masyarakat tidak terlayani dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan 3 Warga di Makassar, Sidang Etik 16 Polisi Diundur

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya