TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI

Polda diminta agar mengusut kasus ini hingga tuntas

Polisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, melayangkan teguran tertulis untuk jajaran Polda Sulsel. Teguran itu sekaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, AM, oleh aparat kepolisian dalam pembubaran unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 1.142/K.PMT/2020, diterbitkan Komnas HAM pada Kamis, 15 Oktober 2020, kemarin. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta keterangan dan tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap AM.

"Iya (surat dari kami)," kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

1. Tindak lanjut dari pengaduan yang dilayangkan oleh PBHI Sulsel

AM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam surat itu, Choirul mengatakan, persoalan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. PBHI mendampingi korban AM dalam upaya mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya di sela unjuk rasa berujung bentrok pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam aduan itu, AM menerangkan bahwa saat bentrokan terjadi, dia sedang berada di kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo untuk urusan pribadi. AM juga mengakatan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung bentrok antara demonstran dengan polisi. Hanya saja 15 anggota polisi menghampirinya.

AM yang berupaya memperlihatkan identitasnya seolah tidak dipedulikan aparat kepolisian. Akibat penganiayaan saat itu, AM mengalami memar di kelopak mata bagian kiri, bengkak di kepala bagian kanan, luka di hidung, memar di paha kanan, tangan kiri luka-luka, punggung sebelah kanan, pinggang, hingga jidat.

Baca Juga: Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar

2. Komnas HAM RI minta Polda Sulsel usut tuntas persoalan ini

Polisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komnas HAM mencatat, PBHI Sulsel telah melaporkan langsung kasus ini ke jajaran Polda Sulsel sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu. Pelaporan yang pertama soal dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/330/X/2020/SPKT Polda Sulsel. Kemudian, laporan kedua tentang pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan.

Komnas HAM RI dalam suratnya menyertakan sejumlah poin penting terkait tindak lanjut kasus ini ke jajaran Polda Sulsel. Dari empat poin, dua poin di antaranya adalah permintaan Komnas HAM RI agar Polda Sulsel memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Polda Sulsel juga diminta agar memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.

Persoalan ini, menurut Komnas HAM, diatur dan dijamin dalam undang-undang. Komnas merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi. Atau, merendahkan martabat manusia Pasal 30 dan 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi

Berita Terkini Lainnya