Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI
Polda diminta agar mengusut kasus ini hingga tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, melayangkan teguran tertulis untuk jajaran Polda Sulsel. Teguran itu sekaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, AM, oleh aparat kepolisian dalam pembubaran unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 1.142/K.PMT/2020, diterbitkan Komnas HAM pada Kamis, 15 Oktober 2020, kemarin. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta keterangan dan tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap AM.
"Iya (surat dari kami)," kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
1. Tindak lanjut dari pengaduan yang dilayangkan oleh PBHI Sulsel
Dalam surat itu, Choirul mengatakan, persoalan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. PBHI mendampingi korban AM dalam upaya mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya di sela unjuk rasa berujung bentrok pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Dalam aduan itu, AM menerangkan bahwa saat bentrokan terjadi, dia sedang berada di kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo untuk urusan pribadi. AM juga mengakatan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung bentrok antara demonstran dengan polisi. Hanya saja 15 anggota polisi menghampirinya.
AM yang berupaya memperlihatkan identitasnya seolah tidak dipedulikan aparat kepolisian. Akibat penganiayaan saat itu, AM mengalami memar di kelopak mata bagian kiri, bengkak di kepala bagian kanan, luka di hidung, memar di paha kanan, tangan kiri luka-luka, punggung sebelah kanan, pinggang, hingga jidat.
Baca Juga: Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar
Baca Juga: Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi