Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat Jalan
Rumah sakit rujukan di Jakarta banyak merawat pasien COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa Nurdin Abdullah, mengurungkan niatnya untuk berobat jalan di luar Rutan KPK di Jakarta. Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu sempat memohon kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar diizinkan berobat sekali dalam sepekan karena kondisi kesehatannya terganggu.
"Karena kondisi di rumah sakit rujukan banyak pasien COVID-19 yang sedang dirawat yang mulia (majelis hakim)," kata Nurdin menjelaskan alasannya ke majelis hakim soal penundaan pengobatan di luar rutan KPK, dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Makassar, Kamis (29/7/2021).
1. Pengobatan sudah dapat persetujuan majelis hakim
Sidang di PN Tipikor Makassar digelar secara virtual. Sementara terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari ruang sidang di Rutan KPK Jakarta didampingi sejumlah penasihat hukummya. Nurdin mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter Rutan KPK untuk berobat di rumah sakit rujukan.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Ibrahim Palino pun merespons sikap terdakwa yang terpaksa menunda sementara rencana pengobatan. "Kalau memang ada rekomendasi dari (hasil) rontgen sebelumnya sesuai SOP di sana (KPK) diizinkan untuk berobat (jalan)," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran Kontraktor
Baca Juga: 6 Kontraktor Bakal Bersaksi di Sidang Nurdin Abdullah