Ketua Panitia Konser Musik di Makassar Tersangka Pelanggaran Prokes
Polisi sebut konser musik tidak diberi izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan SA (25), sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada konser musik di gedung Celebes Convention Center Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ketua panitianya ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam ekspos di kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022) petang.
1. Polisi jadwalkan pemeriksaan tersangka
Komang mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 5 Tentang Wabah Penyakit, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena ancaman dalam UU itu di bawah lima tahun penjara, tersangka MA tidak ditahan. Dia hanya berstatus wajib lapor. Polisi juga masih menagendakan pemeriksaan lanjutan. "Pemeriksan sebagai tersangka," ungkap Komang.
Baca Juga: Konser Musik Langgar Prokes di Makassar, Polisi Sudah Periksa 29 Saksi
Baca Juga: Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar Hitam