Konser Musik Langgar Prokes di Makassar, Polisi Sudah Periksa 29 Saksi

Penyelenggara terancam UU Kekarantinaan Kesehatan

Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus konser musik yang memicu kerumunan. Konser yang digelar di gedung CCC Makassar, Sabtu, 5 Februari 2022, itu dibubarkan oleh Satpol PP.

"Sudah ada 29 orang diperiksa untuk melengkapi alat bukti terkait (dugaan) pelanggaran hukumnya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada jurnalis, Senin (7/2/2022).

1. Polisi ketahui alasan penyelenggara setelah diperiksa

Konser Musik Langgar Prokes di Makassar, Polisi Sudah Periksa 29 SaksiIlustrasi konser musik/Pexels

Budi mengatakan, mereka yang diperiksa dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan konser musik tersebut. Sebagian besar yang diperiksa adalah penyelenggara, selebihnya dari petugas Satgas COVID-19 Makassar, Pemkot Makassar, dan pengelola gedung.

"Kegiatan ini pemberitahuannya hanya vaksinasi dan UMKM, bukan konser. Itupun jumlahnya dibatasi tidak lebih dari 1000 orang dengan kapasitas gedung 4000 orang," ucap Budi.

Budi menegaskan, pihaknya bakal menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Penerbitan rekomendasi dari pihak pemerintah

Konser Musik Langgar Prokes di Makassar, Polisi Sudah Periksa 29 SaksiPetugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terpisah, Direktur Intelkam Polda Sulsel, Kombes Yudi Hermawan menambahkan, kegiatan itu tak pernah mengantongi izin kepolisian. "Karena kalau izin-izin begitu Polda tidak pernah mengeluarkan," imbuh Yudi.

Selain Polda, Polrestabes pun, ucap Yudi, juga tidak mengeluarkan izin. Pihak panitia diduga hanya berpatokan dengan rekomendasi Kesbangpol dan Satgas COVID-19. "Rekom (rekomendasi) itu bukan merupakan izin. Jadi di kepolisian itu tidak ada rekom," ungkapnya.

Baca Juga: Melebihi Kapasitas, Konser Musik di CCC Makassar Dibubarkan

3. Jual tiket sampai 3000 lembar

Konser Musik Langgar Prokes di Makassar, Polisi Sudah Periksa 29 SaksiTangkapan layar video pembubaran konser musik di Gedung CCC Makassar. / Istimewa

Yudi menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan konser musik di Makassar itu, panitia dianggap melanggar protokol kesehatan. Dalam rekomendasi Nomor : 503/106-II/BKBP/I/2022 tentang permohonan izin kegiatan, ada enam poin ketentuan yang dianggap banyak dilanggar oleh penanggung jawab acara.

"Yang jadi masalah itu sebenarnya. Mungkin kalau yang hadir cuman 500, kegiatan tidak dibubarkan. Dia (panitia) sudah buat perjanjian waktu dibikin rekom di pemda dan satgas di situ jumlahnya 800 penonton. Tapi dijual sampai lebih 3000 tiket," imbuh Yudi.

Baca Juga: Picu Kerumunan, Penyelenggara Konser di Makassar Masuk Daftar Hitam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya