TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Makassar Jadi Tersangka Dugaan Pungli

MS diduga meminta sejumlah uang dari pedagang kaki lima

Konfrensi pers Kejari Makassar soal kasus dugaan pungli kawasan kuliner, Kanrerong Makassar/Kejari Makassar

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong, Kota Makassar berinisial MS, Kamis (25/3/2021) malam. MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.

Pejabat lingkup Pemkot Makassar itu diduga terlibat dalam kasus pungutan liar pengelolaan kawasan kuliner Kanrerong di Lapangan Karebosi, Jalan RA Kartini.

"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam. 

1. MS menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan Kanrerong

Kejari Makassar menahan tersangka dalam kasus dugaan pungli kawasan kuliner Kanrerong Makassar/Kejari Makassar

Sundari menjelaskan, MS ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar pemeriksaan sejumlah saksi hingga menyita barang bukti. Beberapa barang yang disita pada Kamis pagi, umumnya adalah dokumen tentang pengelolaan kawasan kuliner tersebut.

"Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Kanrerong," ungkap Sundari.

Dalam perkara ini, MS disebut mengalihkan 31 kios di Kanrerong dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.

Baca Juga: ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar

2. MS menyalahi kewenangan dengan menerbitkan kartu khusus pedagang

Lapangan Karebosi saat ini menjadi ruang pubik dan salah satu landmark Makassar selain benteng Fort Rotterdam. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Lebih lanjut Sundari menyebut, pelanggaran lain yang diperbuat MS adalah menerbitkan kartu khusus atau ID card untuk pedagang. Padahal dia tidak punya kewenangan sedikit pun untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan Perwali. 

Selanjutnya, MS juga disebut menerima uang dari hasil transaksi sewa jual beli kios di kawasan Kanrerong sebesar Rp190 juta. "Tapi ini angka sementara yang didapat dalam penyidikan, tidak tertutup kemungkinan akan berkembang," ucap Sundari. 

Sundari menjelaskan, MS ditetapkan tersangka dan langsung ditahan karena penyidik telah memiliki bukti akurat dalam proses penyidikan yang berjalan. MS ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor.01/P.4.10/FD.1/09/2021/25 Maret 2021.

Baca Juga: FOTO: Jokowi Naik Becak ke Lapangan Karebosi Makassar

Berita Terkini Lainnya