Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Makassar Jadi Tersangka Dugaan Pungli
MS diduga meminta sejumlah uang dari pedagang kaki lima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Makassar menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong, Kota Makassar berinisial MS, Kamis (25/3/2021) malam. MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.
Pejabat lingkup Pemkot Makassar itu diduga terlibat dalam kasus pungutan liar pengelolaan kawasan kuliner Kanrerong di Lapangan Karebosi, Jalan RA Kartini.
"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam.
1. MS menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan Kanrerong
Sundari menjelaskan, MS ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar pemeriksaan sejumlah saksi hingga menyita barang bukti. Beberapa barang yang disita pada Kamis pagi, umumnya adalah dokumen tentang pengelolaan kawasan kuliner tersebut.
"Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Kanrerong," ungkap Sundari.
Dalam perkara ini, MS disebut mengalihkan 31 kios di Kanrerong dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.
Baca Juga: ACC Desak Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Makassar
Baca Juga: FOTO: Jokowi Naik Becak ke Lapangan Karebosi Makassar