Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar Perkara
Pendamping hukum minta Polda beri kejelasan waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur (Lutim), meminta untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara hasil visum yang diagendakan digelar Polda Sulawesi Selatan pekan ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sekaligus koordinator tim pendamping hukum korban, Haswandy Andi Mas mengatakan, korban mempunyai hak untuk mengetahui jelas hasil gelar perkara visum pembanding nantinya.
"Termasuk ahli yang menguatkan korban. Ahli-ahli yang sudah kita juga siapkan dalam perjalanan kasus ini," kata Haswandy saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
1. Pendamping hukum berpendapat unsur gelar perkara telah terpenuhi
Polda Sulsel sebelumnya telah mengagendakan pada pekan ini untuk menggelar perkara visum pembanding yang dilayangkan korban melalui pendamping hukum. Namun kata Haswandy, informasi pasti kapan gelar perkara akan dilakukan belum juga disampaikan kepada pihaknya.
Padahal menurut dia, unsur gelar perkara kasus ini telah sepenuhnya terpenuhi. "Ada pengaduan dari pihak pelapor dan kasus ini menjadi sorotan publik. Kemudian berdasarkan haknya korban juga untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara nantinya," ucap Haswandy.
Permintaan untuk pelibatan korban dalam gelar perkara, kata Haswandy, tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum Pembanding
Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya