Kasus Ayah Cabul Dihentikan, Polres Lutim Dinilai Cacat Prosedur
Tim advokasi menyiapkan bukti visum pembanding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami dua dari tiga bocah bersaudara oleh jajaran Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai janggal. Dua bocah bersaudara, AL (8) dan AZ (4) diduga menjadi korban perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, SA (43).
Ibu kandung korban RA (41) melaporkan kasus ini ke Polres Lutim pada 10 Oktober 2019. Dua bulan kemudian, tepatnya 10 Desember 2019, penyidik Polres menghentikan pengusutan kasus ini dengan dalih tidak ditemukannya bukti tanda-tanda kekerasan fisik pada alat vital sesuai dengan hasil visum anak.
Penghentian tertuang dalam surat dengan Nomor: S.Tap/02/XII/2019. Lembaga pemerhati anak yang tergabung dalam koalisi pendamping korban, menganggap jika penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres sangat tidak komprehensif dan tidak mendetail.
“Visum itu kan pasti ada alat yang dimasukkan dilihat betul tidak. Kalau misalnya perempuan jelas bahwa oh ada robekan arah sekian, arah sekian, sehingga kapan pun itu peristiwanya, misalnya beberapa bulan yang lalu pasti masih tergambarkan ada luka robekan dan sejenisnya," kata pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, Abdul Gafur saat memberikan keterangan, Senin (23/12).
1. Bukti digital berbeda dengan bukti visum polisi
Gafur menyatakan, sejumlah lembaga pemerhati anak di Sulsel sudah menyatakan kesiapan untuk mengadvokasi kasus yang dialami dua bocah perempuan itu. Dia mempertanyakan prosedur pemeriksaan hasil visum polisi yang menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Padahal katanya, bukti digital yang ditunjukkan ibu anak-anak malang itu memperlihatkan beberapa tanda-tanda kekerasan di sejumlah bagian alat vital sang anak. Bukti itu diperlihatkan sang ibu sejak menjalani pendampingan oleh petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar dan pendamping hukum lainnya.
“Ada juga videonya ketika anak ini buang air besar, berteriak kesakitan jadi makanya patut dipertanyakan juga, loh kenapa bisa visumnya yang tidak menyatakan terjadi apa-apa. Padahal nampak fisiknya anak itu kelihatan sekali bekas-bekas perbuatan dari ayahnya," ucap Gafur.
Baca Juga: Praktisi Hukum Kutuk Oknum Polisi Cabul, Minta Diberi Sanksi Kebiri
Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya