Kapolri Putuskan 14 Polsek di Sulsel Tidak Bisa Menyidik
Polsek cuma menerima laporan dan meneruskan ke Polres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 14 kepolisian sektor di wilayah Sulawesi Selatan diperintahkan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mereka diminta tidak menyidik perkara.
Kebijakan Kapolri itu disampaikan Kepala Polda Sulsel Irjen Merdisyam melalui keterangan tertulisnya yang diteirma jurnalis, Sabtu (22/5/2021).
"Berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dikeluarkan bersama 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan," kata Merdisyam.
Baca Juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan
1. Polsek itu tersebar di 6 daerah di Sulsel
Polsek yang tidak lagi menyidik perkara tersebar di enam kabupaten di Sulsel. Masing-masing Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kepulauan Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra).
Kemudian, Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara).
Polsek yang masuk daftar umumnya terletak di kawasan terpencil dan sulit dijangkau. Berbeda dengan polsek lainnya. 14 polsek itu diminta menampung dan meneruskan laporan perkara ke Polres di wilayahnya.
"Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021," ucap Merdisyam.
Baca Juga: Lari dari Tugas, Dua Anggota Polrestabes Makassar Masuk DPO