- News
- Sulsel
Lari dari Tugas, Dua Anggota Polrestabes Makassar Masuk DPO

Makassar, IDN Times - Bidang Propam Polrestabes Makassar menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang anggota polisi yang diduga melanggar tugas.
Keduanya adalah Aipda HR dan Bripka MI. Mereka dianggap menginggalkan tugas dinas karena sudah lama menghilang.
"Kami sudah mencari namun hingga kini belum ditemukan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar AKBP Awaluddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Pemasok Sabu buat 4 Pejabat Pemkot Makassar Belum Terungkap
1. Tinggalkan tugas dinas sejak 2017 dan 2020

Awaluddin menjelaskan, Propam sudah mencari dua petugas nonaktif tersebut sejak lama. Aipda HR dinyatakan hilang sejak 25 April 2017 lalu. Sementara Bripka MI hilang sejak 24 September 2020.
Mereka dianggap Melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Keduanya melanggar karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah," ungkap Awaluddin.
2. Dua anggota yang jadi DPO berdinas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar

Dua anggota polisi yang dicari berdinas di jajaran Polrestabes Makassar. Aipda HR merupakan anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, sedangkan Bripka MI dari Unit Sabhara Polsek Ujung Pandang.
Awaluddin tidak menjelaskan lebih rinci mengenai bentuk pelanggaran seperti apa yang diperbuat kedua anggotanya, selain meninggalkan tanggung jawab berdinas.
3. Siapa pun yang mengetahui keberadaan dua anggota diharapkan melapor

Awaluddin menyatakan pihaknya terus mencari dua anggota polisi yang menghilang. Propam juga sudah berkoordinasi dengan keluarga masing-masing agar mereka bisa segera ditemukan.
Awaluddin mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan dua anggota tersebut agar melapor ke petugas Polrestabes Makassar. Pelapor juga bisa menghubungi langsung petugas di nomor 08124238564 atau 085255307088.
Baca Juga: Oknum Ormas Diduga Bubarkan Paksa Demo Buruh dan Mahasiswa di Makassar
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Resep Kue dari Bahan Kopi, Aromanya Menggugah Selera
- 6 Destinasi Wisata Malam Makassar, Pas buat Tempat Nongkrong
- Tersangka Aborsi 7 Bayi di Makassar Ikut Bimbingan Rohani
- Terbit Fatwa Uang Panaik, MUI Sulsel Sebut Bisa Jadi Haram
- 5 Rekomendasi Ultrabook Terbaru dengan Prosesor Intel Generasi 12
- Festival Sandeq 2022, Libatkan 34 Provinsi Simbol Dukungan untuk IKN
- Nenek Penagih Utang Dibunuh, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
- Komunitas Nelayan di Sulsel Suarakan Dukungan untuk Ganjar Nyapres
- PAN se-Sulsel Rekomendasikan Erick Thohir Jadi Capres 2024
- Belum Pensiun, Hamka Hamzah Resmi Perkuat FC Bekasi City