TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanit Reskrim di Luwu Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu

Sang polisi merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Seorang polisi yang bertugas sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Belopa jajaran Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial IS (37), dikabarkan ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Informasi tentang penangkapan Kanit Reskrim Polsek Luwu itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

"Itu masih dalam pemeriksaan dan dikembangkan kasusnya," kata Komang saat ditemui di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

1. Hasil pengembangan dari informasi yang didapatkan petugas

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut informasi dari kepolisian, IS yang berpangkat Bripka ditangkap bersama seorang pria berinsial SA (45) pada, Sabtu (15/1/2022). Komang menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat petugas lebih dulu menangkap pria berinisial AMA beberapa hari sebelumnya.

Dari AMA, petugas mendapat informasi bahwa akan datang paket kiriman diduga narkoba dari luar kota menuju Belopa. Paket dikirim melalui jasa pengiriman barang. Petugas pun mengecek kepastian informasi itu dengan metode Control Delivery.

Setelah paket datang, polisi lantas memerintahkan petugas jasa pengiriman barang itu untuk menghubungi orang yang ditujukan dalam pengantaran. Tak lama setelah dihubungi, datanglah SA dengan maksud mengambil paket tersebut. Saat itu, polisi langsung menangkap SA.

Baca Juga: Tembak Orang 5 Kali sampai Kritis, Kasat Reskrim Polres Lutra Dicopot

2. SA mengaku disuruh oleh Bripka IS untuk ambil barang haram

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

Dari penangkapan itu, SA mengaku hanya disuruh oleh IS untuk mengambil paket yang diduga berisi narkoba. Pengembangan kemudian berlanjut dengan penangkapan IS. Hasil pemeriksaan, IS mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang berinsial A. Pria A sendiri diketahui merupakan narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Polopo.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi atau inex.

Petugas juga mengamankan satu dus paket kiriman, dua lembar kertas aluminium foil, satu dus pembungkus pasta gigi, satu buah pasta gigi yang terbagi dua sebagai tempat sabu, sembilan lembar pembungkus permen atau pembungkus pil ekstasi, dan satu lembar pembungkus besar permen yang digunakan sebagai tempat ekstasi.

Kemudian, 19 biji permen, satu buah handphone android merek Oppo warna gold, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max hitam. Sedangkan barang bukti dari IS adalah sebuah handphone android merek Oppo berwarna putih.

Baca Juga: LBH Makassar Ungkap Kesulitan Tangani Kasus Pemerkosaan di Luwu

Berita Terkini Lainnya