Jadi Tersangka, Satpam UNM yang Intip Mahasiswi Dijerat UU Pornografi
Penyidik segera kirim berkas ke kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, telah menetapkan AS, eks satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Pria 40 tahun itu diketahui merekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi sekitar Hotel La Macca UNM Makassar.
"Sudah tinggal mau dilengkapi berkas dan mau dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
1. Berkas perkara segera dikirim ke kejaksaan
Lando menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman dalam UU tersebut, maksimal 6 tahun penjara. Peningkatan status satpam UNM itu jadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus ini, akhir pekan lalu.
Lando bilang, penyidik juga sudah menyita bukti handphone tersangka dan memeriksa dua orang saksi. Di antaranya, pelapor sebagai korban dan rekannya. "Yang jelas semua sudah (tertuang) di dalam berkas perkaranya yang sementara disiapkan penyidiknya," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Oknum, UNM Belum Bisa Jamin Kejahatan Tak Terulang
Baca Juga: Polisi Didesak Jamin Bukti Perekaman Mahasiswi UNM Aman