TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Satpam UNM yang Intip Mahasiswi Dijerat UU Pornografi

Penyidik segera kirim berkas ke kejaksaan

Ilustrasi. Pelaku kejahatan diborgol. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, telah menetapkan AS, eks satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Pria 40 tahun itu diketahui merekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi sekitar Hotel La Macca UNM Makassar.

"Sudah tinggal mau dilengkapi berkas dan mau dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

1. Berkas perkara segera dikirim ke kejaksaan

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lando menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman dalam UU tersebut, maksimal 6 tahun penjara. Peningkatan status satpam UNM itu jadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus ini, akhir pekan lalu.

Lando bilang, penyidik juga sudah menyita bukti handphone tersangka dan memeriksa dua orang saksi. Di antaranya, pelapor sebagai korban dan rekannya. "Yang jelas semua sudah (tertuang) di dalam berkas perkaranya yang sementara disiapkan penyidiknya," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Oknum, UNM Belum Bisa Jamin Kejahatan Tak Terulang

2. Polisi tunggu petunjuk kejaksaan setelah berkas dilimpahkan

Ilustrasi. Kantor Satreskrim Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lando menuturkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pihaknya menunggu hasil penelitian jaksa mengenai kelengkapan berkas itu. "Apakah menenuhi syarat formil dan materilnya atau belum nanti kita tunggu," ucap Lando.

Lebih lanjut kata Lando, selain merencanakan pelimpahan berkas, pihaknya juga masih mempersilahkan bila masih ada pihak atau korban yang merasa dirugikan sekaitan dengan kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya memprioritaskan pelimpahan berkas perkara tersangka.

Baca Juga: Polisi Didesak Jamin Bukti Perekaman Mahasiswi UNM Aman

Berita Terkini Lainnya