Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan
AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, menetapkan AKBP M sebagai tersangka. Perwira Polair Polda itu dilaporkan atas pencabulan asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.
"Siap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel Nonaktifkan Perwira Polisi Diduga Cabuli Remaja
1. Tersangka langsung ditahan
Onni mengungkapkan, AKBP M langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2-22.
AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"(Tersangka) langsung ditahan," kata Onni.
Baca Juga: Ini Kronologi Pencabulan Remaja oleh Perwira Polda Sulsel