TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan

AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, menetapkan AKBP M sebagai tersangka. Perwira Polair Polda itu dilaporkan atas pencabulan asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun.

"Siap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Nonaktifkan Perwira Polisi Diduga Cabuli Remaja

1. Tersangka langsung ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Onni mengungkapkan, AKBP M langsung ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik merampungkan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2-22. 

AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"(Tersangka) langsung ditahan," kata Onni.

2. Polisi periksa AKBP M sebagai tersangka

Keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polda Sulsel. (Istimewa)

Onni menambahkan, saat ini penyidik tengah memeriksa lebih lanjut M dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan seiring perampungan berkas para sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban, Amiruddin menyatakan telah mengetahui perkembangan kasus kliennya.

"Saya dari kemarin (Jumat) di Polda ketemu sama Pak Dirkrimum dan (dia) sudah menyampaikan kepada saya terkait penetapan saksi sebagai tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Pencabulan Remaja oleh Perwira Polda Sulsel

Berita Terkini Lainnya