Istri Nurdin Abdullah Menolak Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi KPK
KPK ingatkan agar semua saksi kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi tambahan terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dari empat nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan, hanya dua orang yang bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin, 24 Mei 2021.
"Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA, H Haeruddin dan A Makkasau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
1. Dua saksi dicecar pertanyaan soal aliran uang yang diterima Nurdin Abdullah
Fikri mengatakan, Haeruddin merupakan seorang pengusaha dan A Makkasau bekerja sebagai karyawan swasta. Keduanya dicecar pertanyaan terkait aliran uang suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel yang melibatkan tiga tersangka; Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ungkap Fikri.
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK
Baca Juga: KPK Periksa Istri Nurdin Abdullah sebagai Saksi Kasus Suap