TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Nurdin Abdullah Menolak Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi KPK

KPK ingatkan agar semua saksi kooperatif

Liestiaty Fachruddin, istri Nurdin Abdullah (Instagram.com/pkksulsel)

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi tambahan terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Dari empat nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan, hanya dua orang yang bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin, 24 Mei 2021. 

"Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA, H Haeruddin dan A Makkasau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

1. Dua saksi dicecar pertanyaan soal aliran uang yang diterima Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Fikri mengatakan, Haeruddin merupakan seorang pengusaha dan A Makkasau bekerja sebagai karyawan swasta. Keduanya dicecar pertanyaan terkait aliran uang suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel yang melibatkan tiga tersangka; Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ungkap Fikri.

Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK

2. Istri Nurdin Abdullah menolak jadi saksi

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Dua saksi lainnya, yakni Idawati, Direktur PT Tocipta selaku pihak swasta dan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin tidak hadir dalam pemeriksaan. Kata Fikri, hanya Liestiaty yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran. 

Sementara saksi Idawati, sama sekali tidak memberikan informasi ketidakhadiran kepada penyidik KPK. "Liestiaty tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," tegas Fikri.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Nurdin Abdullah sebagai Saksi Kasus Suap

Berita Terkini Lainnya