Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA), dituntut 11 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin malam (31/7/2023).
Terdakwa HYL, eks Direktur Umum PDAM, dan Irawan, eks Direktur Keuangan PDAM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, (Sulsel) saat sidang pembacaan tuntutan di ruang Bagir Manan PN Makassar.
Muhammad Yusuf, JPU yang membacakan amar tuntutan mengungkapkan, dua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkah pidana penjara terhadap terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) selama 11 tahun, dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Yusuf saat membaca tuntutan.
1. Jaksa tuntut dua terdakwa bayar uang pengganti Rp12 miliar
Selain itu, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih
"Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang," tegas Yusuf.
"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
2. Kuasa hukum terdakwa akan buat nota pembelaan
Merespons amar tuntutan penuntut umum itu, kuasa hukum dua terdakwa yakni Yasser S. Wahab memberikan tanggapan, bahwa pihaknya akan memberikan nota pembelaan atas tuntutan itu.
"Mohon ijin yang mulia, (nota pembelaan) seminggu," jawab Yasser saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Jadi Saksi di Pengadilan
3. Hakim persilahkan kedua terdakwa buat nota pembelaan
Dengan begitu, hakim ketua Hendri Tobing pun menuntup sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk hari ini. Sidang akan kembali dibuka kembali pada 7 Agustus 2023 dengan agenda nota pembelaan.
"Jadi hari ini sidang tidak bisa kita lanjutkan, kita tunda satu minggu sampai hari senin depan, 7 agustus 2023, guna memberi kesempatan untuk tim penasehat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan," ungkap Hendri Tobing.
"Dan untuk kepada saudara terdakwa (Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi) jika ingin mengajukan nota pembelaan secara pribadi juga diperkenankan, atau menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Berlangsung Singkat