Ini Ancaman Hukuman Polisi Penembak Petugas Dishub Makassar
Pelaku diproses hukuman pidana dan pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada SL, anggota polisi yang berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
SL diketahui sebagai eksekutor atas permintaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar M Iqbal Asnan. Dia menghabisi korban di Jalan Danau Tanjung Bunga, 13 April 2022 lalu.
"Perintah bapak Kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana ataupun dengan (pelanggaran) kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota Polisi
1. Hukuman tambahan karena berstatus sebagai anggota polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto sebelumnya mengatakan, lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Khusus anggota Polri yang terlibat, terancam hukuman tambahan karena dianggap mencoreng nama baik institusi.
"Kita akan proses bahkan mendapatkan sanksi yang lebih berat disamping hukuman pidana, juga akan kita proses kode etiknya," kata Budhi.
Baca Juga: Polisi Bunuh ASN Dishub Makassar Pakai Pistol dari Jaringan Teroris