Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota Polisi

Pelaku penembak dapat uang terima kasih senilai Rp85 juta

Makassar, IDN Time - Petugas Polrestabes Makassar mengungkap satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Dia adalah SL, eksekutor penembakan yang berstatus anggota Polri.

Sebelumnya polisi mengungkap empat pelaku penembakan Najamuddin Sewang. Salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar nonaktif, M Iqbal Asnan, yang merupakan otak dari pembunuhan.

"Pelaku (SL) yang perannya sebagai eksekutor, yang bersangkutan adalah oknum dari anggota kita ," kata Kapolrestabes Makassat Kombes Budhi Haryanto dalam ekspos di kantornya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Keluarga Ungkap Kasatpol PP Makassar Pernah Ancam Habisi Korban

1. Eksekutor teman dekat Iqbal Asnan

Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota PolisiEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Budhi mengungkapkan, SL diketahui berteman dekat dengan Iqbal Asnan yang menjadi terduga otak pelaku dari kasus penembakan ini. Kedekatan mereka terkait faktor geografis.

"Karena eksekutor ini satu daerah (asal) dengan pelaku (Iqbal)," ucap Budhi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya diketahui merupakan tenaga honorer di Dishub Makassar. Mereka yang insialnya telah diralat kepolisian adalah, MA, S, dan SH.

"Mereka ini turut membantu melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Budhi.

2. Ekskutor diberikan uang sebagai tanda terima kasih

Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota PolisiEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Peristiwa penembakan ini diketahui terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Minggu, 3 April 2022. Korban diikuti pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor. Tepat di pertigaan jalan setempat, korban ditembak dari belakang

Setelah menembak korban, SL lantas melaporkan tugasnya ke Iqbal Asnan. SL diberikan uang oleh mantan Kasatpol PP Makassar itu.

"Ada uang Rp85 juta totalnya itu. Itu sebagai tanda terima kasih dari tersangka kepada eksekutor ini," ujar Budhi.

3. Lima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Eksekutor Penembakan Petugas Dishub Makassar Anggota PolisiEkspos kasus penembakan petugas Dishub Makassar di kantor Polrestabes Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Budhi menekankann bahwa SL akan disanksi tegas. Perbuatannya dianggap mencoreng nama baik Polri. "Yang jelasnya adalah kita tetap transparan tidak ada yang ditutupi dan sanksinya jelas bahwa yang bersangkutan dijerat pidana," kata Budhi.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor milik, proyekil peluru yang sempat bersarang ditubuh korban, senjata api jenis revolver, 53 amunisi aktif yang belum digunakan serta rekaman CCTV di lokasi.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 336 KUHPidana tentang pengancaman juncto Pasal 55. "Ancaman maksimal seumur hidup atau mati," kata Budhi.

Baca Juga: Penembakan Diotaki Kasatpol PP Makassar Bermotif Cinta Segitiga

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya