Imbas Penyerangan, 3 Mahasiswa FTI Dipecat hingga Curhat Sang Dekan
Bentuk ketegasan kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Insiden penyerangan oleh oknum mahasiswa antar fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, berbuntut panjang. Tiga mahasiswa yang disebut polisi berasal dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya adalah, MYZ (19), IR (20), dan S (20).
Aksi penyerangan yang dilakukan tersangka mengakibatkan satu orang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMI, AFK (21) meninggal dunia akibat luka tikaman senjata tajam jenis badik. Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu.
“Kepada mahasiswa pelaku/terlibat/turut serta dan atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya korban jiwa pada tanggal 12 November 2019 akan dikembalikan kepada orang tua alias dipecat sebagai mahasiswa UMI. Berapapun jumlahnya yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian,” kata Wakil Rektor III UMI Prof Laode Husein dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (15/11).
1. Ulah tersangka mencoreng nama baik FTI
Dekan FTI UMI, Zakir Zabara menyebut, perbuatan ketiga tersangka dianggap sangat mencoreng nama baik fakultas. Bagaimana tidak, FTI UMI katanya yang selama ini dikenal sebagai salah satu fakultas bermutu se-kawasan Timur Indonesia tercoreng akibat ulah ketiganya.
Terlebih karena dua dari tiga tersangka ini merupakan mahasiswa yang disebut tidak lagi aktif di dalam kampus untuk mengikuti perkuliahan.
“Saya sangat-sangat kecewa dan sedih, di tengah upaya dan kerja keras yang dilakukan seluruh civitas akademika FTI selama ini untuk membangun ekosistem kampus yang baik dan kreatif serta inovatif, rusak dan runtuh akibat ulah bar-bar segelintir (dua mahasiswa) tidak aktif dan mahasiswa yang tidak pernah muncul di fakultas untuk kuliah dan mengikuti kegiatan laboratorium serta kegiatan kemahasiswaan lainnya,” kata Zakir.
Menurut Zakir, oknum alumni yang terindikasi terlibat sebagai pelaku atau turut serta melakukan penganiayaan, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk ditindaki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terungkap 3 Tersangka Penyerangan Mahasiswa UMI, Ada Motif Dendam
Baca Juga: 8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi