IDI Makassar Minta Dokter Tersangka Pemalsu Suket COVID Ditindak Tegas
Seorang dokter kecantikan tersangka pemalsu suket COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta kepada kepolisian agar menindak tegas oknum dokter tersangka pemalsu surat keterangan hasil tes COVID-19.
Dokter berinisial CMW (34), ditangkap oleh petugas Polsek Rappocini dan Satreskrim Polrestabes Makassar, dalam pengungkapan bisnis gelap pembuatan surat hasil tes PCR dan Antigen palsu.
"Perlu diberi sanksi tegas (kepada) siapapun yang dianggap melanggar," kata pelaksana Hubungan Masyarakat (Humas) IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
1. IDI minta polisi tambah penerapan pasal
Kasus surat COVID-19 palsu itu terungkap pada Jumat 14 Januari 2022, di lokasi praktik sang dokter di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar. Menurut kepolisian, bisnis tipu-tipu ini berkedok klinik kecantikan.
IDI Makassar, kata Wachyudi, mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Wachyudi menyebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 214 Ayat 1 KUHPidana, Pasal 335, 336, dan 55 KUHPidana juncto Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Kemudian, lanjut Wahcyudi, pelanggaran juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. "Yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar," tegas dokter Wahcyudi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar
Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu Ditangkap