Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu Ditangkap

Polisi tetapkan dokter klinik sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap bisnis gelap pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu. Pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma eks Jalan Landak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus ini terungkap pada, Jumat 14 Januari 2022. Seorang dokter berinsial CMW (34), pemilik klinik, ditangkap karena dianggap berperan penting dalam praktik gelap tersebut.

"Pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu yaitu tes PCR dan Antigen," kata Komang dalam ekspos kasus di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

1. Pelanggan hanya dimintai KTP tanpa datang ke klinik

Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu DitangkapEkspos kasus dokter di Makassar pembuat suket tes COVID-19 palsu di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Komang mengatakan, kasus suket COVID-19 palsu di Makassar itu terungkap berkat laporan yang diterima petugas. Untuk memastikan laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi dan menemukan banyak barang bukti terkait aktivitas klinik kecantikan bernama House of Beauty (HOB).

"Beroperasi sejak pertengahan 2021 sampai 2022 membuat keterangan PCR dan Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kostumer," ungkap Komang.

Korban yang hendak membuat suket palsu, kata Komang, hanya dimintai dokumen administrasi agar bisa dibuatkan dan mendapatkan suket untuk keperluan apapun. "Kostumer hanya mengirimkan KTP dan bukti transfer melalui (rekening) yang bersangkutan," jelas Komang.

2. Pelaku mematok harga Rp200 ribu-Rp900 ribu per suket palsu

Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu DitangkapEkspos dokter di Makassar buat suket tes COVID-19 palsu di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Komang, biaya pembuatan per suket palsu PCR dan Antigen di klinik itu beragam. "PCR Rp700.000 sampai Rp900.000 ssdangkan Antigen Rp200.000 sampai dengan Rp400.000," ungkap Komang.

Komang bilang, umumnya suket yang dibuat pelaku diperuntukkan sebagai syarat administrasi bepergian keluar daerah. Pelanggan hanya diminta untuk mengirim uang via rekening tanpa perlu datang ke klinik. "Hasil PCR dan Antigen untuk persyaratan penerbangan," Komang menerangkan.

Baca Juga: Suket Palsu di Makassar Catut Kop dan Stempel Lama Puskesmas

3. Keuntungan bisnis ilegal untuk operasional hingga gaji karyawan

Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu DitangkapKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana/Istimewa

Kepada petugas, dokter CMW mengaku membuat suket palsu untuk keperluan operasional kliniknya. Selain itu, banyak kebutuhan lain yang hendak dibayarkan. "Keuntungannya untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional, dan kebutuhan pribadi," ucap Komang.

CMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan dalam bisnis tipu-tipu ini. Penyidik menjerat tersangka dengan ancaman pasal berlapis di luar tentang pemalsuan dokumen.

Yakni, Pasal 263, 267 dan 268 KUHPidana tentang pemalsuan, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta berbuat pidana. "Ancaman hukuman untuk di Pasal 263 yaitu 6 tahun penjara, sedangkan 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tegas Komang.

Baca Juga: 6 Calon Penumpang Kapal di Parepare Ketahuan Bawa Suket Vaksin Palsu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya