Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah dituntut hukuman enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perjalanan persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah memasuki tahap akhir. Hari ini, Senin (29/11/2021), terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Makassar.
Vonis akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Ibrahim Palino. Merujuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana sejak, Kamis, 22 Juli 2021. Hingga hari ini, total persidangan yang dilalui sebanyak 25 kali.
Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2021. Dia ditangkap bersama anak buahnya, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat. KPK turut menangkap kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto, yang sudah dihukum dua tahun penjara. Pada OTT itu KPK menyita uang suap Rp2,5 miliar yang diberikan Agung kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah
1. Jaksa menuntut hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut
Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa penuntut umum KPK menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatan Nurdin sebagai Gubernur Sulsel dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain pidana, KPK juga menuntut agar hak politikn Nurdin dicabut, yakni tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik terhitung setelah Nurdin selesai menjalani hukuman pidananya. Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti Rp3 miliar, 167 juta dan 350 USD Singapura.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Harap Dibebaskan dari Tuntutan KPK