TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di Polisi

Polisi menunggu kepastian pencabutan laporan

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menunda rencana penyerahan berkas perkara Jumras, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nurdin Abdullah, ke pihak kejaksaan. Penundaan menyusul pertemuan penyidik baru-baru ini dengan tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.

"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).

Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan

1. Polisi tunda penyerahan tersangka Jumras ke kejaksaan

Terlapor Jumras, sesaat setelah mengungkapkan permohonan maaf terbuka untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Polrestabes Makassar, Kamis (21/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Pertemuan tim pendamping hukum Gubernur Nurdin Abdullah dengan penyidik kata Indratmoko, berlangsung, Selasa (4/2) petang kemarin. Karena kemarin dia tidak berada di kantor, maka pertemuan lanjutan kemungkinan pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Indratmoko mengatakan, rencana penyidik untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Jumras bakal dilakukan pekan ini ke kejaksaan. Penyerahan setelah berkas perkara sepenuhnya dirampungkan.

"Saya sudah tanda tangani berkasnya untuk dilimpahkan (diserahkan ke jaksa penuntut), tapi dia (pengacara) menelepon untuk jangan dilimpahkan dulu karena mau cabut laporan," ucap Indratmoko.

Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

2. Polisi tunggu kepastian pencabutan laporan resmi Jumras

Dok IDN Times / Kasatereskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko

Karena sinyal untuk mencabut laporan polisi tersangka Jumras, penyidik kata Indratmoko menunda sementara rencana penyerahan berkas perkara. Menurutnya, jika laporan resmi dicabut, perjalanan kasus ini dipastikan bakal berhenti.

"Karena ini adalah delik aduan jadi bisa saja dicabut laporan dan dihentikan kasusnya," kata Indratmoko lagi.

Tim pendamping hukum gubernur, Husain Junaid belum bisa memberikan komentar terkait rencana pencabutan laporan. Saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, sesaat lalu, Husain sempat merespons namun kembali mematikan telepon.

"Tunggu dulu sebentar dek," ucapnya singkat.

Berita Terkini Lainnya