Gubernur Sulsel Isyaratkan Cabut Pelaporan Jumras di Polisi
Polisi menunggu kepastian pencabutan laporan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menunda rencana penyerahan berkas perkara Jumras, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nurdin Abdullah, ke pihak kejaksaan. Penundaan menyusul pertemuan penyidik baru-baru ini dengan tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.
"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).
Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan
1. Polisi tunda penyerahan tersangka Jumras ke kejaksaan
Pertemuan tim pendamping hukum Gubernur Nurdin Abdullah dengan penyidik kata Indratmoko, berlangsung, Selasa (4/2) petang kemarin. Karena kemarin dia tidak berada di kantor, maka pertemuan lanjutan kemungkinan pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Indratmoko mengatakan, rencana penyidik untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Jumras bakal dilakukan pekan ini ke kejaksaan. Penyerahan setelah berkas perkara sepenuhnya dirampungkan.
"Saya sudah tanda tangani berkasnya untuk dilimpahkan (diserahkan ke jaksa penuntut), tapi dia (pengacara) menelepon untuk jangan dilimpahkan dulu karena mau cabut laporan," ucap Indratmoko.
Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum