TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat ASN Pemkot Makassar Tersangka Narkoba Ajukan Rehabilitasi

Pengajuan rehabilitasi dilayangkan keluarga para tersangka

Empat pejabat Pemkot Makassar ditangkap karena narkoba/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar telah menerima permohonan rehabilitasi dari empat ASN lingkup pemerintah kota, yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Permohonan diajukan keluarga masing-masing tersangka pada pekan lalu.

Keempat ASN itu masing-masing adalah eks Asisten I Pemkot Makassar MS, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM, dan mantan Camat Wajo S.

"Kita menunggu hasil assessment itu kayak bagaimana dari BNNP, karena di dalam asessement itu kan ada tim terpadu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto kepada jurnalis di kantornya, Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga: Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan

1. Empat tersangka narkoba masih ditahan di Polrestabes Makassar

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain kepolisian dan BNNP, tim terpadu yang ikut menilai layak tidaknya tersangka direhabilitasi atau tidak, adalah pihak kejaksaan. Hasil penilaian itu kemudian akan diuji kembali sebelum menentukan keputusan yang dijatuhkan terhadap para tersangka.

Sembari menunggu proses asesmen, lanjut Yudi, keempat tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan narkoba Polrestabes Makassar. Penyidik rencananya menyerahkan berkas dan bukti pemeriksaan ke BNNP. "Jadi tunggu waktu saja dari BNNP untuk hasilnya (asesmen)," jelasnya.

Baca Juga: Empat Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan

2. SPDP telah dikirim ke pihak kejaksaan

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Lebih lanjut kata Yudi, penyidik juga sudah mengirim kelengkapan berkas seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Makassar. "Kasus ini tetap berjalan sampai ke pengadilan," ujar Yudi. 

Di sisi lain, penyidik juga menantikan petunjuk dari jaksa penuntut mengenai proses perampungan berkas perkara tahap awal. Mereka dijerat dengan sangkaan pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya