Embat Duit Rp10 Miliar, Dua Penipu di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Keduanya menipu dengan modus arisan online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan menjerat dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online di Makassar dengan pasal berlapis. Kedua tersangka itu masing-masing Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).
Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus B Pangaribuan menyebut pasal yang disangkakan keduanya adalah, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372, 378 KUHPidana.
“Ini kita pakai tiga undang-undang. Pasal berlapis, sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini,” tegas Agustinus dalam ekspos di kantornya, Jumat (6/12).
1. Satu jaringan bisnis, keduanya berperan merekrut korban berbeda daerah
Berdasarkan hasil pendalaman perkara, keduanya disebutkan tergabung dalam satu jaringan yang sama. Mereka merekrut korban untuk bergabung dengan modus iming-iming keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang disetorkan. Keuntungan yang didapatkan berkisar Rp5 hingga Rp10 juta.
Keuntungan dijanjikan kepada korban bisa didapatkan setiap 14 hari setelah dana yang disetorkan diterima melalui rekening masing-masing pelaku. Tersangka Kelvina Laurens merekrut korban yang ada di sekitar wilayah kota Makassar. Sementara Weni, merekrut korban dari luar Makassar, khususnya di daerah tempat tinggalnya di Samarinda, Kalimantan Timur. “Tapi kita masih dalami lagi seperti apa mereka ini peran yang lebih detailnya,” kata Agustinus.
Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar
Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Jadi 150 Orang