Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal Tambahan
Polisi merespons desakan kuasa hukum korban penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, merespons desakan korban penganiayaan oleh eks Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan.
Sebelumnya, korban Ivan dan Riyana, melalui kuasa hukumnya, mendesak penyidik meerapkan Pasal 351 ayat 2. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Adapun penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Pada intinya penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1 sesuai fakta hukum yang ditemukan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka Ringan
1. Penyidik bisa saja menerapkan pasal tambahan
Tambunan menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat 1 usah mempertimbangkan dan mengaji perbuatan pidana tersangka. Perbuatan tersangka dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana pasal yang diterapkan.
Tapi, menurut Tambunan, penyidik tetap meneliti kasus ini sembari merampungkan berkas perkara. "Dan tidak menutup kemungkinan ketika ditemukannya fakta hukum baru akan diterapkan pasal yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying