Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka Ringan

Tim hukum minta ayat dalam pasal penganiayaan dirubah

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Ivan dan Amriana, korban penganiayaan, menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Mardani Hamdan, eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa diketahui, menjerat tersangka ASN Pemkab Gowa itu dengan Pasal 351 KUPidana Ayat 1 tentang penganiaayaan. Ancaman hukumannya dalam pasal itu hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Menurut hemat kami di sini ada kekeliruan karena setelah pemukulan oleh oknum tersebut, korban (Riyana) klien kami dirawat selama 4 hari di rumah sakit," kata pengacara korban Arie Karri Dumais dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/7/2021).

1. Perbuatan tersangka diatur di ayat 2 Pasal 351 KUHPidana

Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka RinganPasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Arie menjelaskan, kekeliruan yang dimaksud karena dalam penerapan ayat 1, perbuatan tersangka hanya mencakup penganiayaan biasa. Sementara faktanya, kata dia, akibat penganiayaan itu korban harus mendapat perawatan medis rumah sakit.

Arie menyebut, perbuatan tersangka diatur di dalam ayat 2 pasal yang dimaksud. Ayat 2 dalam Pasal 351 KUPidana menyebut, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Tim hukum korban koordinasi dengan jaksa penuntut untuk hukuman yang disangkakan

Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka RinganIvan, pemilik warkop yang jadi korban penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat ditemui di rumah sakit Ibnu Sina Makassar, Jumat (16/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Arie mengatakan, kini pihaknya tengah berupaya berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabuapten Gowa yang menangani perkara ini. Tim hukum berharap kejaksaan dapat meminta kepolisian mengaji ulang ayat yang disangkakan dalam pasal tersebut.

"Supaya pada saat P-19 (pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut ke polisi) jaksa bisa merekomendasikan agar penyidik mengganti atau setidaknya menambahkan dan mengubah ayat yang disangkakan dari ayat 1, menjadi ayat 2," jelas Arie.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying

3. Korban masih sering pusing akibat dipukul keras

Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka RinganEkspos penetapan tersangka Sekertaris Satpol PP Gowa dalam kasus penganiayaan pasutri/Polres Gowa

Arie menegaskan, perbuatan tersangka juga mengakibatkan korban Riyana sempat hilang kesadaran. Korban bahkan berulang kali pingsan usai ditampar dan dirujuk ke rumah sakit. Tim hukum juga telah menyertakan bukti visum luka memar saat melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Hasil medis juga kami telah terima yang baru dikeluarkan dari rumah saki tadi. Akibat pemukulan itu, korban sampai sekarang biasa masih merasakan pusing sampai tekanan darahnya naik," imbuh Arie.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya