Edy Rahmat Perantara Suap Nurdin Abdullah Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU anggap Edy Rahmat tak mempersulit proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).
1. Bila denda tak dibayarkan, Edy Rahmat menggantinyan dengan pidana kurungan tiga bulan
Zainal melanjutkan, bila denda tak dapat dibayarkan, terdakwa diwajibkan menggantinya dengan masa tahanan tambahan selama tiga bulan kurungan penjara. "Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Zainal.
Tuntutan jaksa merujuk pada surat dakwaan pertama terhadap Edy Rahmat. Terdakwa dianggap sebagai orang yang berperan diperintahkan Nurdin Abdullah untuk meminta dan menerima uang suap dari kontraktor Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar.
Sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa dianggap secara bersama-sama dengan pejabat penyelenggara negara lainnya, dalam hal ini, terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menerima suap. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Zainal.
Baca Juga: Ini Alasan Edy Rahmat Tidak Menghadirkan Saksi Meringankan
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah